Sabtu, 03 April 2010

Shalat Berjama'ah

Hits:

Berikut ini penjelasan al Ustadz Abu Muawiah al Makassari -hafizhahullah-:

===================================================

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: 

إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

(Artinya), “Shalat yang dirasakan paling berat bagi orang-orang munafik adalah Shalat Isya' dan Shalat Shubuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian aku suruh seseorang mengimami manusia. Lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka. {Hadits riwayat al Bukhari (no.141) dan Muslim (no.651)} 

Dari Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-, ia berkata: 

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

(Artinya), “Seorang buta pernah menemui Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- dan berujar, Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Lalu ia meminta keringanan kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)? Laki-laki itu menjawab, Ya. Beliau bersabda, Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).’” {Hadits riwayat Muslim (no.653)} 

Dari Abdullah bin Mas'ud -radhiyallahu 'anhu-, ia berkata:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

(Artinya), “Siapa yang berkehendak menjumpai Allah besok (Hari Kiamat) sebagai seorang Muslim, hendaklah dia menjaga shalat wajib yang lima ini, dimanapun dia mendengar panggilan shalat itu. Karena sesungguhnya Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat di antara sunnah-sunnah petunjuk itu. Kalau seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana shalatnya orang yang tidak hadir (shalat jamaah) karena dia berada di rumahnya, berarti kalian telah meninggalkan Sunnah Nabi kalian. Dan sekiranya kalian meninggalkan Sunnah-Sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan tersesat. Tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian ia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah akan menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mengangkat derajatnya dan menghapus kesalahan karenanya. Menurut pendapat kami (para sahabat), tidaklah seseorang itu tidak hadir shalat jamaah, melainkan ia seorang munafik yang sudah jelas kemunafikannya. Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.{Diriwayatkan oleh Muslim (no.654)} 

Penjelasan ringkas: 

Shalat berjama'ah termasuk dari syiar-syiar Islam yang paling nampak, yang Allah -Ta'ala- telah wajibkan kepada segenap lelaki baligh dari kalangan Kaum Muslimin, karena padanya terkandung manfaat yang sangat besar. Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya mengerjakan shalat secara berjama'ah sangatlah banyak, karenanya yang wajib atas seorang Muslim adalah menaruh perhatian besar mengenai urusan shalat berjama'ah dan hendaknya dia bersegera dalam menunaikannya, sebagai realisasi dari perintah Allah dan Rasul-Nya, dan agar ia terhindar dari penyerupaan kepada orang-orang munafik.

Di antara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama'ah adalah:

1.   Perintah Allah -Ta'ala- dalam Surat al Baqarah:

(Artinya), “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk. {Qur'an Surat al-Baqarah (2): 43}

Al Imam al Kasani berkata dalam al Badai' ash Shana'i (1/155), “Allah -Ta'ala- memerintahkan rukuk bersama-sama orang-orang yang rukuk, dan yang demikian itu dengan cara bergabung dalam rukuk. Maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama'ah.”

2.   Adapun perintah Nabi -'alaihish shalatu was salam-, maka disebutkan dalam hadits Malik bin al Huwairits, dimana beliau bersabda:

(Artinya) “Apabila telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang di antara kalian adzan dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian mengimami kalian. {Hadits riwayat al Bukhari (no.628) dan Muslim (no.674)}

Maka di sini beliau memerintahkan mereka untuk berjama'ah, dimana salah seorang di antara mereka menjadi imam.

3.   Juga perintah beliau kepada orang buta yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah di atas. Dimana ia kesulitan untuk hadir berjama'ah, akan tetapi berhubung ia mendengar adzan, maka Nabi -'alaihish shalatu was salam- tetap memerintahkannya. Maka bagaimana lagi yang bisa dengan mudah mendatangi shalat berjama'ah?

4.   Dan cukuplah yang menunjukkan wajibnya shalat berjama'ah adalah tatkala Allah -Ta'ala- menurunkan satu syari'at khusus, yaitu shalat berjama'ah dalam keadaan khauf (takut atau perang). Allah -Ta'ala- berfirman:

(Artinya), “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata.{Qur'an Surat an Nisa' (4): 102}

Al Imam Ibnu al Mundzir -rahimahullah- berkata dalam al Ausath (4/135), “Tatkala Allah memerintahkan shalat berjama'ah dalam keadaan takut, maka ini menunjukkan shalat berjamaah dalam keadaan aman lebih wajib lagi.”

Sekali lagi, hukum wajib ini berlaku bagi setiap lelaki yang sudah baligh. Adapun bagi kaum wanita, maka disunnahkan baginya untuk shalat di rumahnya berdasarkan beberapa hadits yang ada. Hanya saja dibolehkan -bukan disunnahkan- baginya untuk keluar shalat di masjid dengan beberapa persyaratan yang tersebut dalam hadits-hadits yang shahih. Insya Allah, hukum shalat di masjid bagi wanita akan kami jelaskan pada tempatnya. Wallahul musta'an.
 
===================================================

Demikianlah penjelasan al Ustadz Abu Muawiah Hammad bin Amir al Makassari -hafizhahullah-.
_________________________________________________________

Sumber:

Dinukil dari Al-Atsariyyah.com, dengan sedikit gubahan (tanpa merubah makna). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat RENUNGKANLAH


Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. Dan, jika kamu berîmân dan bertakwa (kepada Allâh), Allâh akan memberikan pahala kepadamu, dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu. [QS. Muhammad (47): 36]

Supaya Dia memasukkan orang-orang Mukmin laki-laki dan (Mukmin) perempuan ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Dan, supaya Dia menutupi kesalahan-kesalahan mereka. Dan, yang demikian itu adalah keberuntungan yang besar di sisi Allâh. [QS. al-Fath (48): 5]

Sesungguhnya orang-orang yang berîmân dan mengerjakan amal-amal saleh, dan merendahkan diri kepada Rabb mereka, mereka itu adalah penghuni-penghuni Surga. Mereka kekal di dalamnya. [QS. Hûd (11): 23]

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam Surga dan (di dekat) mata air-mata air (yang mengalir). [QS. al-Hijr (15): 45]

Perumpamaan Surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman), mengalir sungai-sungai di dalamnya, buahnya tak henti-henti, sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka. [QS. ar-Ra'd (13): 35]

Sesungguhnya penghuni Surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). [QS. Yâsîn (36): 55]

Di Surga itu, mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. [QS. Yâsîn (36): 57]

(Yaitu) Surga Aden yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allâh memberi balasan kepada orang-orang yang bertakwa. [QS. an-Nahl (16): 31]

Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka Surga Aden, mengalir sungai-sungai di bawahnya. Di dalam surga itu, mereka dihiasi dengan gelang emas, dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah. [QS. al-Kahfi (18): 31]

……………………………………………………………………

Barangsiapa mencari agama selain Islâm, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. [QS. Âli 'Imrân (3): 85]

_______________________________________________________

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيرًا

Maka, apakah mereka tidak memperhatikan al-Qurân? Kalau sekiranya al-Qurân itu bukan dari sisi Allâh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. [QS. an-Nisâ: 82]