Selasa, 09 Maret 2010

Pakaian ketika Shalat

Hits:


===================================================

MUQADDIMAH (PENDAHULUAN)

Pakaian sebagai kebutuhan primer kita sehari-hari sangat layak diperhatikan terlebih ketika kita menghadap Allah -Ta'ala- di dalam shalat. Kita diharuskan berpakaian bersih suci dari segala jenis najis dan menutup aurat. Permasalahan bersih dari najis, tentu kita sudah banyak yang memahaminya. Tetapi bagaimanakah tentang menutup aurat? Seperti apa pakaian yang seharusnya dikenakan di waktu shalat?

TASYABBUH (MENYERUPAI) DALAM BERPAKAIAN
 
Sebuah riwayat dalam Shahih Muslim disampaikan dengan sanadnya sampai kepada Abu Utsman an Nahdi, ia berkata: Umar pernah mengirim surat kepada kami di Azerbaijan yang isinya, “Wahai Utbah bin Farqad! Jabatan itu bukan hasil jerih payahmu dan bukan pula jerih payah ayah dan ibumu. Karena itu kenyangkanlah Kaum Muslimin di negeri mereka dengan apa yang mengenyangkan di rumahmu1, hindarilah bermewah-mewah, memakai pakaian ahli syirik dan memakai sutera.”

Dalam Musnad Ali bin Ja'ad ada tambahan, “...Pakailah sarung, rida'(jubah), dan sandal serta buanglah selop dan celana panjang... pakailah pakaian bapak kalian Isma'il, hindarilah bernikmat-nikmat dan hindarilah pakaian orang-orang asing.” {Riwayat Ali bin Ja'ad dan Abu Uwanah dengan sanad shahih}

Waki' dan Hanad meriwayatkan ucapan Ibnu Mas'ud -radhiyallahu anhu- di dalam az Zuhd, beliau berkata, “Pakaian tidak akan serupa hingga hati menjadi serupa.” {Sanadnya dha'if (lemah)}

Ucapan beliau ini diambil dari sabda Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-:

(Artinya), Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum itu.” {Hadits riwayat Abu Dawud, Ahmad dan selainnya}

Dari sinilah Umar bin al Khaththab -radhiyallahu anhu- memerintahkan rakyatnya agar membuang selop dan celana panjang serta memerintahkan mereka mengenakan pakaian yang biasa dikenakan orang Arab, yaitu dengan tujuan memlihara kepribadian mereka agar jangan condong kepada orang-orang ajam.

Perbuatan tasyabbuh [dalam hal pakaian] yang dilakukan oleh umat ini kepada musuh-musuhnya merupakan tanda lemahnya iltizam mereka dan lemahnya akhlaq mereka. Mereka telah ditimpa penyakit bunglon dan bimbang. Perjalanan mereka pun guncang seperti benda padat yang telah cair, siap dileburkan dalam berbagai bentuk di setiap waktu. Bagaimana pun juga tasyabbuh (perbuatan menyerupai) ini merupakan penyakit yang jelek. Perumpamaannya seperti seorang yang menisbatkan dirinya kepada orang lain selain ayahnya. Mereka tidak disukai oleh umat yang melahirkan mereka, tidak pula diakui umat yang mereka tiru dan cintai.

Mungkin timbul pertanyaan: Kenapa para ulama' tidak berupaya meluruskan kebiasaan atau adat ini sebelum menjadi perkara besar? Jawabannya: Sesungguhnya para ulama' telah berupaya keras meluruskannya, akan tetapi dalam berhadapan dengan kenyataan bahwa yang mayoritas mengalahkan yang minoritas sehingga upaya para ulama' tersebut tidak banyak memberikan hasil. Banyak dari Kaum Muslimin merasa pada posisi yang sulit di tengah-tengah adat dan pakaian Kaum Musyirikin, padahal di antara mereka ada yang dikenal alim. Mereka inilah yang menjadi contoh jelek bagi Kaum Muslimin. Wal iyadzu billah.2

Lebih parah lagi di antara mereka ada yang meninggalkan shalat hanya karena khawatir pantalonnya berkerat-kerut hingga merusak penampilan. Hal ini banyak kita dengar dari mereka. Karena itu di antara upaya menghidangkan sunnah di hadapan umat, kami bawakan beberapa kriteria pakaian shalat yang sepatutnya diperhatikan seorang Muslim supaya terhindar dari hal-hal tersebut di atas.

PAKAIAN DALAM SHALAT

Kriteria tersebut adalah:

1. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk aurat.

Mengenakan pakaian ketat jelas tidak disukai syari'at dan kedokteran, karena efeknya berbahaya bagi badan. Bahkan ada yang saking ketatnya hingga membuat pemakainya tidak dapat sujud. Bila karena mengenakannya seseorang meninggalkan shalat, maka jelas pakaian semacam ini haram (terlarang). Dan memang kenyataan menunjukkan bahwa mayoritas orang yang mengenakan pakaian semacam ini adalah orang-orang yang tidak shalat.

Demikian pula banyak di antara Kaum Muslimin di zaman ini yang menunaikan shalat dengan pakaian yang membentuk kedua kemaluan atau membentuk salah satunya. Al Hafizh Ibnu Hajar meceritakan sebuah riwayat dari Asyhab tentang seseorang yang shalat hanya dengan menggunakan celana panjang (tanpa ditutupi sarung atau jubah atau gamis), beliau berkata, “Hendaknya ia mengulangi shalatnya ketika itu juga, kecuali bila celananya tebal.” Sedangkan sebagian ulama' al Hanafiyyah memakruhkan hal itu. Padahal saat itu keadaan celana panjang mereka sangat longgar, lalu bagaimana dengan celana pantalon yang sangat sempit?

Asy Syaikh al Albani -rahimahullah- berkata, “Celana pantalon mengandung dua cela:

Pertama, orang yang menggunakannya berarti ber-tasyabbuh dengan Kaum Kafir. Pada mulanya Kaum Muslimin mengenakan celana panjang yang luas dan longgar yang sekarang masih digunakan oleh sebagian orang di Suriah dan Libanon. Mereka sama sekali tidak mengenal celana pantalon, kecuali setelah mereka ditaklukkan dan dijajah. Kemudian setelah kaum penjajah takluk dan mengundurkan diri mereka meninggalkan jejak yang buruk, lalu dengan ke-jahil (bodoh)an Kaum Muslimin melestarikan peninggalan mereka tadi.

Kedua, celana pantalon dapat membentuk aurat, sedangkan aurat laki-laki adalah dari lutut hingga pusar. Ketika shalat seorang Muslim seharusnya amat jauh dari keadaan bermaksiat kepada Rabb-nya, namun bagi mereka yang menggunakan celana pantalon, anda akan melihat kedua belahan pantatnya terbentuk, bahkan dapat membentuk apa yang ada di antara kedua pantatnya tersebut. Bagaimana mungkin orang yang dalam keadaannya semacam ini dikatakan shalat dan berdiri di hadapan Rabbul Alamin?

Anehnya banyak di antara pemuda Muslim yang mengingkari wanita-wanita berpakaian ketat atau sempit karena membentuk bodinya sementara mereka sendiri lupa akan diri mereka. Mereka sendiri terjatuh pada hal yang diingkari, sebab tidak ada perbedaan antara wanita yang berpakaian sempit dan membentuk tubuhnya dengan pria yang memakai celana pantalon yang juga membentuk pantatnya. Pantat pria dan pantat wanita keduanya sama-sama aurat. Karena itu wajib bagi para pemuda untuk segera menyadari musibah yang telah melanda mereka, kecuali orang yang dipelihara Allah -Subhanahu wa Ta'ala-, namun mereka sedikit.”3

Adapun bila celana pantalon tersebut luas, maka sah shalat dengannya. Namun akan lebih utama bila di atasnya ada gamis yang menutup antara pusar hingga lutut atau lebih rendah hingga pertengahan betis atau mata kaki. Yang demikian lebih sempurna dalam menutup aurat.4 {Al Fatawa (1/69) oleh asy Syaikh Ibnu Baz -rahimahullah-}
 
2. Tidak tipis dan tidak transparan

Sebagaimana makruh (dibenci)nya shalat dengan pakaian ketat yang menggambarkan bentuk aurat, maka demikian pula tidak boleh shalat dengan pakaian yang tipis yang tampak secara transparan apa yang ada di baliknya seperti pakaian sebagian orang yang gila mode di zaman ini, mereka poles apa yang dianggap aib oleh syari'at hingga tampak indah. Mereka adalah tawanan-tawanan syahwat, budak-budak adat dan mereka mempunyai propagandis yang menyerukan propaganda-propaganda, menawarkan mode-mode baru, “Inilah yang terbaru, inilah yang trendi, tidak kolot dan kuno.”5

Termasuk dalam bab ini adalah shalat dengan mengenakan pakaian tidur (piyama). Sebuah riwayat yang dibawakan oleh al Imam al Bukhari di dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah -radhiyallahu anhu-, ia berkata: Pernah ada seseorang yang datang menjumpai Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-, lalu bertanya tentang shalat dengan mengenakan satu pakaian. Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- menjawab, “Bukankah setiap kalian mampu mendapatkan dua pakaian?

Kemudian seseorang bertanya kepada Umar -radhiyallahu anhu-, lalu Umar menjawab, “Bila Allah memberikan kelapangan seseorang hendaknya ia sholat dengan sarung dan jubah, atau sarung dan gamis, atau sarung dan mantel (jubah luar), atau celana panjang dan gamis atau celana panjang dan jubah, atau celana panjang dan mantel, atau celana pendek dan mantel, atau celana pendek dan gamis (yang menutupi sampai bawah lutut, -red.).” {Muttafaqun alaih}

Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhuma- pernah melihat Nafi' shalat sendiri dengan mengenakan satu pakaian. Lalu beliau berkata padanya, “Bukankah aku memberimu dua pakaian?” Nafi' menjawab, “Benar.” Ibnu Umar bertanya pula, “Apakah kamu pergi ke pasar dengan mengenakan satu pakaian?” Nafi' menjawab, “Tidak.” Ibnu Umar berkata, “Allah yang lebih berhak bagimu berhias untuk-Nya.”6

Demikian pula orang yang sholat dengan pakaian tidur, tentunya ia malu pergi ke pasar dengannya karena tipis dan transparan.

Al Imam Ibnu Abdil Barr -rahimahullah- dalam at Tahmid (6/369) mengatakan, “Sesungguuhnya ahli ilmu menganggap mustahab (disukai) bagi seseorang yang mampu dalam pakaian agar berhias dengan pakaian, minyak wangi dan siwaknya, ketika shalat sesuai dengan kemampuannya.”

Para fuqaha' (ahli fiqih) dalam membahas syarat-syarat sahnya shalat yaitu pada pembahasan Menutup Aurat, mereka mengatakan, “Syarat bagi pakaian penutup adalah tebal, tidaklah sah bila tipis dan mengesankan warna kulit.”
Semua ini berlaku bagi pria dan wanita, baik pada shalat sendiri ataupun shalat berjama'ah. Dengan demikian siapa saja yang terbuka auratnya padahal ia mampu menutupnya, maka shalatnya tidak sah, walaupun shalat sendiri di tempat yang gelap, karena sudah merupakan ijma' (kesepakatan) akan wajibnya menutup aurat di dalam shalat.

Allah Ta'ala berfirman:

(Artinya), “Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) Masjid.” {Qur'an Surat al A'raf (7): 31}

Yang dimaksud dengan zinah (perhiasan) pada ayat di atas yaitu pakaian, sedangkan yang dimaksud dengan Masjid yaitu shalat. Artinya, “Pakailah pakaian yang menutup aurat kalian ketika sholat.”

Ucapan Umar -radhiyallahu anhu- yang menyebutkan jenis-jenis pakaian yang menutup atau yang banyak dipakai tersebut merupakan dalil akan wajibnya shalat dengan pakaian yang menutup aurat. Beliau menggabungkan yang satu dengan yang lain bukan berarti pembatasan, akan tetapi yang satu bisa mengganti kedudukan yang lain. Adapun mengenakan satu pakaian hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang mendesak atau terpaksa. Di sana juga terdapat faidah bahwa shalat dengan dua pakaian itu lebih afdhal (utama) daripada dengan satu pakaian. Dan al Qodhi Iyadh -rahimahullah- telah menegaskan ijma' (kesepakatan) dalam hal ini.7

Berkata al Imam asy Syafi'i -rahimahullah-, “Bila seseorang shalat dengan gamis yang transparan8, maka shalatnya tidak sah.”9

Beliau juga berkata, “Yang lebih parah dalam hal ini adalah kaum wanita bila shalat dengan daster (pakaian wanita di rumah) dan kudung, sedangkan daster menggambarkan bentuk tubuhnya. Saya lebih suka wanita tersebut shalat dengan mengenakan jilbab yang lapang di atas kudung dan dasternya sehingga tubuh tidak terbentuk dengan daster tadi.”10

Untuk itu hendaknya kaum wanita tidak shalat dengan pakaian yang transparan seperti pakaian dari nilon dan sejenisnya, karena bahan jenis ini walaupun luas dan menetup seluruh tubuh namun selalu terbuka atau membentuk. Dalilnya adalah sabda Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-:

(Artinya), “Akan ada kelak pada umatku wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang...” {Hadits riwayat Malik dan Muslim}

Al Imam Ibnu Abdil Barr -rahimahullah- berkata, “Yang dimaksud oleh Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis atau mini yang membentuk tubuh dan tidak menutup auratnya. Mereka disebut berpakaian tetapi pada hakekatnya telanjang.”11

Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah sebuah riwayat sebagai berikut: Suatu hari al Mundzir bin az Zubair datang dari Iraq, lalu ia mengirim oleh-oleh kepada Asma' pakaian tipis dan antik dari Quhistan dekat Khurasan, setelah ia mengalami kebutaan. Ia pun lantas meraba pakaian tersebut dengan tangannya kemudian berkata, “Ah! Kembalikan pakaian ini.” Pengantarnya merasa tidak enak dan berkata, “Wahai ibu! Sungguh pakaian ini tidak transparan.” Asma' berkata, “Pakaian ini walaupun tidak transparan akan tetapi membentuk (aurat).”12

Kata as Safarini -rahimahullah- dalam Gidza' al Albab, “Bila pakaian itu tipis hingga tampak aurat si pemakainya, baik lelaki maupun wanita, maka haram mengenakannya. Sebab secara syari'at dianggap tidak menutup aurat sebagaimana diperintahkan. Hal ini tidak diperselisihkan lagi.”13

Kata al Imam asy Syaukani -rahimahullah- dalam Nail al Authar (2/115), “Wajib bagi wanita menutup badannya dengan pakaian yang tidak membentuk tubuh, inilah syarat dalam menutup aurat.”

Sebagian fuqaha' (ahli-ahli fiqih) menyebutkan, “Pakaian yang transparan pada sekilas pandangan, keberadaannya seperti tidak ada. Karena itu tidak ada shalat bagi yang mengenakannya (untuk shalat).”

Sebagian yang lain menegaskan bahwa pakaian para as salaf (orang terdahulu) tidak ada yang terbuat dari bahan yang membentuk aurat karena tipis, sempit atau yang lain.

3. Tidak membuka aurat

Ada beberapa golongan yang terkadang sholat dengan aurat terbuka, di antaranya:

a. Mereka yang mengenakan celana panjang pantalon yang membentuk aurat atau mengesankannya atau transparan dengan kemeja pendek. Ketika ruku' dan sujud, kemeja tertarik ke atas sedang celana tertarik ke bawah. Dengan demikian punggung dan sebagian auratnya tampak. Hal ini kadangkala terjadi bila tidak bisa dikatakan sering. Perhatikanlah, aurat mughalladhah (alat vital)nya tampak ketika ia ruku' atau sujud di hadapan Rabb-nya. Na'udzubillah! Kita berlindung kepada Allah dari kebodohan, sebab bila dalam keadaan demikian sedang aurat terbuka, jelas mengantarkan pada batalnya shalat. Lantas siapa kambing hitamnya? Celana pantalon dan memang celana pantalon asalnya dari negeri kafir.14

Asy Syaikh Ibnu Jibrin -rahimahullah- dalam menanggapi beberapa kesalahan yang dilakukan sebagian Kaum Muslimin di dalam shalat, beliau berkata, “Banyak di antara manusia tidak lagi mengenakan pakaian yang luas dan lapang, mereka hanya mengenakan celana panjang dan kemeja pendek yang menutupi dada dan punggung. Bila mereka ruku', kemeja tertarik hingga tampak sebagian punggung dan ekornya yang merupakan aurat dan dilihat oleh orang yang ada di belakangnya. Padahal terbukanya aurat merupakan sebab batalnya shalat.”15

b. Wanita yang tidak menjaga pakaian dan tidak memperhatikan menutup seluruh badan, sedang ia berada di hadapan Rabb-nya, baik karena bodoh, malas atau acuh tak acuh. Padahal sudah menjadi kesepakatan bahwa pakaian yang mencukupi bagi wanita untuk shalat adalah baju panjang dan kerudung (+ jilbab).16

Kadang-kadang seorang wanita sudah memulai shalat padahal sebagian rambut atau lengan atau betisnya masih terbuka. Maka ketika itu –menurut jumhur (mayoritas) ahli ilmu- wajib ia mengulangi shalatnya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh as Sayyidah Aisyah -radhiyallahu anha- bahwa Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:
 
(Artinya), “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haidh (baligh) kecuali dengan kerudung.” {Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, at Tirmidzi dan yang lainnya}

Ummu Salamah -radhiyallahu anha- pernah ditanya sebagai berikut, “Pakaian apa yang pantas dikenakan wanita untuk shalat?” Beliau menjawab, “Kerudung dan baju panjang yang longgar sampai menutup kedua telapak kaki.”17 {Riwayat Malik dan al Baihaqi dengan sanad jayyid}

Al Imam Ahmad -rahimahullah- juga pernah ditanya, “Berapa banyak pakaian yang dikenakan wanita untuk shalat?” Beliau menjawab, “Paling sedikit baju rumah dan kudung dengan menutup kedua kakinya dan hendaknya baju itu lapang dan menuutup kedua kakinya.”

Al Imam asy Syafi'i -rahimahullah- berkata, “Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya di dalam shalat, kecuali dua telapak tangan dan mukanya.”

Beliau juga berkata, “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajah. Telapak kaki pun termasuk aurat. Apabila di tengah shalat tersingkap apa yang ada antara pusar dan lutut bagi pria, sedang bagi wanita tersingkap sedikit dari rambut atau badan atau yang mana saja dari anggota tubuhnya selain yang dua tadi dan pergelangan -baik tahu atau tidak-, maka mereka harus mengulang shalatnya. Kecuali bila tersingkap oleh angin atau karena jatuh lalu segera mengembalikannya tanpa membiarkan walau sejenak. Namun bila ia membiarkan sejenak walau seukuran waktu untuk mengembalikan, maka ia tetap harus mengulanginya.”18 Oleh karena itu wajib bagi Wanita Muslimah memperhatikan pakaian mereka di dalam shalat, lebih-lebih di luar shalat.

Banyak juga dari mereka yang sangat memperhatikan bagian atas badan yaitu kepala. Mereka menutup rambut dan pangkal leher tapi tidak memperhatikan anggota badan bagian bawah dengan kaos kaki yang sewarna dengan kulit sehingga tampak semakin indah. Terkadang ada di antara mereka yang shalat dengan penampilan semacam ini. Hal ini tidak boleh. Wajib bagi mereka untuk segera menyempurnakan hijab sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah -Subhanahu wa Ta'ala-. Teladanilah Wanita-Wanita Muhajirin ketika turun perintah Allah -Subhanahu wa Ta'ala- agar mengenakan kerudung, mereka segera merobek korden-korden (hordeng) yang mereka punyai lalu memakainya sebagai kerudung. Tetapi sekarang, kita tidak perlu menyuruh mereka merobek sesuatu, cukup kita perintahkan mereka memanjangkan dan meluaskannya hingga menjadi pakaian yang benar-benar menutup.19

Mengingat telah meluasnya pemakaian jilbab pendek di kalangan Muslimah di beberapa negeri yang berpenduduk Muslim, maka penulis memandang penting untuk menjelaskan secara ringkas bahwa kaki dan betis wanita adalah aurat. Ucapan penulis -wa billahit taufiq- adalah sebagai berikut:

Allah -Subhanahu wa Ta'ala- berfirman:

(Artinya), “Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” {Qur'an Surat an Nur (24): ayat 31}

Sisi pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita juga wajib menutup kaki, sebab bila dikatakan tidak, maka alangkah mudahnya seseorang menampakkan perhiasan kakinya, yaitu gelang kaki sehingga tidak perlu ia memukulkan kaki untuk itu. Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan karena menampakkannya merupakan penyelisihan terhadap syari'at dan penyelisihan yang semacam ini tidak mungkin terjadi di jaman risalah. Karena itu seseorang dari mereka melakukan tipu daya dengan cara memukulkan kakinya agar kaum pria mengetahui perhiasan yang disembunyikan. Maka Allah -Ta'ala- pun melarang mereka dari hal itu.

Sebagai penguat dari penjelasan penulis, al Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- berkata, “Ini adalah nash yang menunjukkan bahwa kaki dan betis termasuk aurat yang mesti disembunyikan dan tidak halal menampakkannya.”20

Adapun penguat dari sunnah adalah hadits Ibnu Umar -radhiyallahu anhuma-, ia berkata: Rosululloh -shallallohu alaihi wa sallam- bersabda,

Siapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah -radhiyallahu anha- bertanya, “Apa yang harus diperbuat oleh wanita terhadap ujung pakaian mereka?” Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- menjawab, “Turunkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata, “Bila demikian kakinya akan tersingkap.’ Rosululloh -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Turunkan sehasta, jangan lebih dari itu!” Dalam riwayat lain: Rasulullah -shallallohu alaihi wa sallam- memberi keringanan pada Ummahatul Mu'minin (untuk menambah) sejengkal, dan mereka minta tambah, maka Rosululloh -shallallahu alaihi wa sallam- menambahkannya.” {Hadits riwayat at Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah. Lihat ash Shahihah (60)}

Faidah dari riwayat ini adalah bahwa yang dibolehkan adalah sekitar satu hasta, yaitu dua jengkal bagi tangan ukuran sedang.

Al Imam al Baihaqi -rahimahullah- berkata, “Riwayat ini merupakan dalil tentang wajibnya menutup kedua punggung telapak kaki bagi wanita.”21

Ucapan, “Rasululllah -shallallahu alaihi wa sallam- memberikan keringanan,” dan pertanyaan Ummu Salamah “Apa yang harus diperbuat wanita terhadap ujung pakaiannya?” setelah ia mendengar ancaman bagi orang yang melabuhkan pakaiannya, semua ini mengandung sanggahan terhadap anggapan bahwa hadits-hadits yang mutlak (bersifat umum) mengenai ancaman bagi pelaku isbal (melabuhkan pakaian sampai di bawah mata kaki) itu di-taqyid (dibatasi kemutlakannya) oleh hadits lain yang tegas yaitu bagi yang melakukannya karena sombong.

Anggapan ini terbantah karena sekiranya benar demikian, maka pertanyaan Ummu Salamah -radhiyallahu anha- yang meminta kejelasan hukum bagi wanita itu tidak ada maknanya. Akan tetapi Ummu Salamah -radhiyallahu anha- memahami bahwa ancaman itu bersifat mutlak, berlaku bagi orang yang sombong dan yang tidak. Karena pemahaman beliau yang demikian, maka beliau menanyakan kejelasan hukumnya bagi wanita. Sebab wanita dituntut untuk berlaku isbal guna menutup aurat, yaitu kaki. Dengan demikian jelas bagi beliau bahwa ancaman itu tidak berlaku bagi wanita, tetapi khusus bagi lelaki dan hanya dalam pengertian ini.

Al Qodhi Iyadh -rahimahullah- telah menukil adanya ijma' (kesepakatan) bahwa larangan itu hanya berlaku bagi kaum pria, tidak bagi kaum wanita karena adanya taqrir Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- atas pemahaman Ummu Salamah. Larangan yang dimaksud adalah larangan isbal.

Walhasil, bagi pria ada dua keadaan:

1. Keadaan yang mustahab (dianjurkan) yaitu memendekkan sarung hingga pertengahan betis.

2. Keadaan jawaz (boleh) yaitu melebihkannya hingga di atas mata kaki.
Adapun bagi wanita juga ada dua keadaan:

1. Keadaan mustahab yaitu melebihkan sekitar satu jengkal dari keadaan jawaz bagi pria.

2. Keadaan jawaz yaitu melebihkannya sekitar satu hasta.22

Sunnah inilah yang dijalankan oleh wanita-wanita di jaman Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- dan zaman-zaman selanjutnya.

Dari sinilah Kaum Muslimin di masa-masa awal menetapkan syarat bagi ahli dzimmah harus tersingkap betis dan kakinya supaya tidak serupa dengan Wanita-Wanita Muslimah. Hal ini sebagaimana diterangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- dalam al Iqtidha'.

Termasuk pula orang-orang yang terjerumus dalam kesalahan ini yaitu memulai shalat sedang aurat tersingkap, adalah orang tua yang memakaikan anak mereka celana pendek dan menyertakannya shaat di masjid. Padahal Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:

(Artinya), “Perintahkan mereka shalat ketika mereka berumur tujuh tahun. {Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah, al Hakim, al Baihaqi dan yang lainnya}

Sedang tidak diragukan lagi bahwa perintah ini mencakup juga perintah menunaikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Perhatikanlah, jangan sampai anda termasuk orang-orang yang lalai !

Demikianlah beberapa perkara yang harus kita perhatikan dalam hal pakaian disaat shalat berikut beberapa kesalahan yang terjadi. Namun masih ada beberapa hal yang berkaitan dengan syarat-syarat pakaian dalam shalat di antaranya tidak musbil, tidak bergambar, dan bukan pakaian yang dicelup merah.

Wallahu a'lam.


Footnote:

1 Abu Awanah di dalam Shahih-nya menerangkan sisi lain dari sebab ucapan Umar ini, yaitu mengatakan di permulaannya, “Utbah bin Farqad pernah mengutus seorang budak untuk membawa kiriman kepada Umar yang berisi berbagai macam makanan yang di atasnya terdapat permadani dari bulu. Ketika Umar melihatnya beliau berkata, ‘Apakah Kaum Muslimin kenyang dengan makanan ini di negeri mereka?’ Budak itu menjawab, ‘Tidak.’ Umar berkata, ‘Saya tidak suka ini.’ Lalu beliau menulis surat kepadanya...”

2 Asy Syaikh Abu Bakr al Jazairi dalam kitabnya at Tadkhin telah memberikan rincian.

3 Dari kaset rekaman beliau ketika menjawab pertanyaan asy Syaikh Abu Ishaq al Mishri, direkam di Urdun pada bulan Muharram tahun 1407 H. Lihat tulisan beliau: Syarat keempat dari syarat hijab Wanita Muslimah, yaitu agar luas atau longgar dan tidak sempit, yaitu dalam kitab Hijab al Mar'ah al Muslimah. Maka kesalahan yang disebut di atas terkena pada pria dan wanita Namun pada pria hal itu lebih tampak, karena mayoritas Kaum Muslimin di jaman ini shalat menggunakan pantalon. Bahkan kebanyakan mereka shalat dengan pantalon yang sempit. La haula wa la quwwata illa billah. Padahal Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam melarang- seorang shalat dengan mengenakan celana panjang tanpa ditutupi jubah sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud dan al Hakim dengan sanad hasan. Hal ini diterangkan dalam Shahih Jami' ash Shaghir (6830).

4 Dengan ini pula Lajnah ad Da'imah menjawab pertanyaan seputar hukum shalat dengan celana pantalon pada Idaratul Buhuts (no. 2003) sebagai berikut, “Bila pakaian (celana pantalon) tersebut longgar hingga tidak menggambarkan aurat dan tebal hingga tidak transparan, maka boleh shalat dengannya. Adapun bila transparan, tampak semua yang ada di baliknya, maka batal shalat dengannya. Sedang bila pakaian tersebut hanya sekedar membentuk aurat maka makruh shalat dengannya kecuali bila tidak ada yang lain...” Wa billahit Taufiq.

5 Fatawa Rasyid Ridha (5/2056).

6 Riwayat ath Thahawi dalam Syarh Ma'ani al Atsar.

7 Fath al Bari (1/476) karya al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani, al Majmu' Syarh al Muhadzdzab (3/181) karya al Imam an Nawawi, Nail al Authar (2/78 & 84) karya al Imam asy Syaukani.

8 As Sa'ati -rahimahullah- dalam Fath ar Rabbani (18/236) berkata, “Gamis adalah pakaian berjahit mempunyai dua lengan dan saku, yaitu yang hari ini dikenal dengan jalabiyah, merupakan pakaian yang lebar menutup seluruh badan dari leher ke mata kaki atau ke pertengahan betis. Dahulu pakaian ini digunakan sebagai pakaian dalam.”

9 Al Umm (1/78), al Imam asy Syafi’i -rahimahullah-.

10 Al Umm (1/78), al-Imam asy Syafi’i -rahimahullah-.

11 Tanwir al Hawalik (3/103).

12 Riwayat Ibnu Sa'ad dalam at Thabaqat al Kubra (8/184) dengan sanad shahih.
13 Ad Din al Khalish (6/180).

14 Tanbihat Hammah ala Malabis al Muslimin al Yaum (hal. 28).

15 Majalah al Mujtama' (no. 855).

16 Bidayah al Mujtahid (1/115), al Mughni (1/603) karya al Imam Ibnu Qudamah, al Majmu' Syarh al Muhadzdzab (3/171 ) karya al Imam an Nawawi, dan I'anat ath-Thalibin (1/285). Maksudnya menutup badan dan kepalanya. Jika pakaiannya lapang sehingga dengan sisanya ia menutup kepala, maka hal ini boleh. Disebutkan oleh al Imam al Bukhari -rahimahullah- dalam Shahih-nya (1/483) secara mu'allaq dari Ikrima, ia berkata, “Sekiranya seluruh tubuh sudah tertutup dengan satu pakaian, niscaya hal itu sudah mencukupi.”

17 Masail Ibrahim bin Hanif li al Imam Ahmad (no. 286).

18 Al Umm (1/77), al Imam asy Syafi’i -rahimahullah-.

19 Hijab al Mar'ah al Muslimah (hal. 61), asy Syaikh Nashiruddin al Albani -rahimahullah-.

20 Al Muhalla (3/216), al Imam Ibnu Hazm -rahimahullah-.

21 Al Imam at Tirmidzi -rahimahullah- berkata dalam al Jami' (4/224), “Kandungan hadits ini yaitu adanya rukhshah (keringanan) bagi wanita untuk melabuhkan kain karena hal itu lebih sempurna dalam menutup.”

22 Fath al Bari (10/259), al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani -rahimahullah-.

===================================================
_________________________________________________________

Sumber:

Al Qaul al Mubin fi Akhtha' al Mushallin, karya asy Syaikh Masyhur bin Hasan bin Salman -hafizhahullah-. Diterjemahkan oleh Muhammad Rusli dengan sedikit tambahan & disadur ulang oleh  http://alasqalani.blogspot.com/ dengan sedikit gubahan (tanpa merubah makna).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat RENUNGKANLAH


Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. Dan, jika kamu berîmân dan bertakwa (kepada Allâh), Allâh akan memberikan pahala kepadamu, dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu. [QS. Muhammad (47): 36]

Supaya Dia memasukkan orang-orang Mukmin laki-laki dan (Mukmin) perempuan ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Dan, supaya Dia menutupi kesalahan-kesalahan mereka. Dan, yang demikian itu adalah keberuntungan yang besar di sisi Allâh. [QS. al-Fath (48): 5]

Sesungguhnya orang-orang yang berîmân dan mengerjakan amal-amal saleh, dan merendahkan diri kepada Rabb mereka, mereka itu adalah penghuni-penghuni Surga. Mereka kekal di dalamnya. [QS. Hûd (11): 23]

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam Surga dan (di dekat) mata air-mata air (yang mengalir). [QS. al-Hijr (15): 45]

Perumpamaan Surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman), mengalir sungai-sungai di dalamnya, buahnya tak henti-henti, sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka. [QS. ar-Ra'd (13): 35]

Sesungguhnya penghuni Surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). [QS. Yâsîn (36): 55]

Di Surga itu, mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. [QS. Yâsîn (36): 57]

(Yaitu) Surga Aden yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allâh memberi balasan kepada orang-orang yang bertakwa. [QS. an-Nahl (16): 31]

Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka Surga Aden, mengalir sungai-sungai di bawahnya. Di dalam surga itu, mereka dihiasi dengan gelang emas, dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah. [QS. al-Kahfi (18): 31]

……………………………………………………………………

Barangsiapa mencari agama selain Islâm, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. [QS. Âli 'Imrân (3): 85]

_______________________________________________________

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيرًا

Maka, apakah mereka tidak memperhatikan al-Qurân? Kalau sekiranya al-Qurân itu bukan dari sisi Allâh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. [QS. an-Nisâ: 82]