Minggu, 07 Maret 2010

[PSPIF1]: Fiqih pada Zaman Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-

Hits:


Berikut ini penjelasan asy Syaikh Kamal bin as Sayyid:

[ Ketahuilah bahwa ilmu fiqih pada zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- belum disusun dalam bentuk tulisan, dan pembahasan hukum pada saat itu tidak sebagaimana yang dilakukan oleh fuqaha' (para ahli fiqih) yang berusaha menjelaskan rukun-rukun, syarat-syarat, dan adab-adab. Segala sesuatu dibedakan dari yang lainnya dengan dalil. Mereka memperkirakan gambaran dari amalan yang mereka perkirakan tersebut. Mereka juga memberikan beberapa ketentuan untuk setiap masalah yang menerima ketentuan, membatasi setiap masalah yang menerima batasan, dan lain-lain. 

Sementara di masa Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-, para Shahabat melihat bagaimana Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- ber-wudhu' kemudian mereka mengambil tata cara tersebut tanpa menjelaskan: ini rukun wudhu dan ini adabnya. Mereka melihat Rasulullah -shallallahu alahi wa sallam- mengerjakan shalat, lalu mereka mengerjakannya sebagaimana shalat yang telah mereka lihat. Beliau melaksanakan ibadah haji, lalu para shahabat mengikuti bagaimana cara beliau -shallallahu alahi wa sallam- mengerjakannya.

Demikianlah kebanyakan cara Rasululloh -shallallahu alahi wa sallam- mengajarkan, tanpa menjelaskan wajib wudhu' itu ada enam atau tujuh. Beliau juga tidak menjelaskan bahwa ber-wudhu' wajib dilakukan secara berturut-turut hingga ditetapkan hukum wudhu' tersebut sah atau batal, kecuali yang dikehendaki Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan para shahabat jarang sekali bertanya-tanya tentang perkara-perkara seperti ini.

Orang-orang bertanya kepada Rasulullah -shallallahu alahi wa sallam- tentang masalah yang terjadi saat itu, dan beliau memberikan jawabannya. Orang-orang menyampaikan berbagai kasus kepada beliau -shallallahu alahi wa sallam-, dan beliau -shallallahu alahi wa sallam- memberikan penyelesaian terhadap kasus mereka tersebut. Beliau -shallallahu alahi wa sallam- akan memberikan pujian, jika melihat ada di antara mereka yang melakukan kebajikan; dan mengingkari, jika melihat mereka melakukan suatu kemungkaran. Fatwa yang ditanyakan kepada beliau -shallallahu alahi wa sallam-, keputusan terhadap sebuah kasus, atau pengingkaran beliau -shallallahu alahi wa sallam- terhadap sebuah kemungkaran, semua itu merupakan perkara yang muncul di tengah-tengah masyarakat pada saat itu. Para shahabat melihat ibadah-ibadah, fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan beliau terhadap suatu kasus. Kemudian mereka menghafal dan memahaminya. Mereka mengetahui bahwa tiap-tiap sesuatu memiliki tinjauan dari sisi qarinah (pertautannya). Karena itu, sebagian mereka ada yang mengambil kesimpulan hukum ibahah (boleh), sebagian lainnya menyimpulkan mustahab (dianjurkan), dan sebagian lainnya menyatakan mansukh (sudah dihapuskan ketentuannya) dengan alasan-alasan yang memadai yang mereka miliki. Tidak ada pegangan yang mereka miliki kecuali perasaan tenang yang mereka rasakan, tanpa menghiraukan metode-metode istidlal (pengambilan dalil-dalil, sebagaimana dilakukan para ahli fiqih). Demikianlah kondisi para shahabat hingga berakhir masa Nabi -shallallahu alahi wa sallam-. ]

_________________________________________________
  
Sumber:

Shahih Fiqih Sunnah [judul asli: Shahih Fiqh as Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib al A'immaH], karya asy Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim, cetakan III at Tazkia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat RENUNGKANLAH


Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. Dan, jika kamu berîmân dan bertakwa (kepada Allâh), Allâh akan memberikan pahala kepadamu, dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu. [QS. Muhammad (47): 36]

Supaya Dia memasukkan orang-orang Mukmin laki-laki dan (Mukmin) perempuan ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Dan, supaya Dia menutupi kesalahan-kesalahan mereka. Dan, yang demikian itu adalah keberuntungan yang besar di sisi Allâh. [QS. al-Fath (48): 5]

Sesungguhnya orang-orang yang berîmân dan mengerjakan amal-amal saleh, dan merendahkan diri kepada Rabb mereka, mereka itu adalah penghuni-penghuni Surga. Mereka kekal di dalamnya. [QS. Hûd (11): 23]

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam Surga dan (di dekat) mata air-mata air (yang mengalir). [QS. al-Hijr (15): 45]

Perumpamaan Surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman), mengalir sungai-sungai di dalamnya, buahnya tak henti-henti, sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka. [QS. ar-Ra'd (13): 35]

Sesungguhnya penghuni Surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). [QS. Yâsîn (36): 55]

Di Surga itu, mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. [QS. Yâsîn (36): 57]

(Yaitu) Surga Aden yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allâh memberi balasan kepada orang-orang yang bertakwa. [QS. an-Nahl (16): 31]

Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka Surga Aden, mengalir sungai-sungai di bawahnya. Di dalam surga itu, mereka dihiasi dengan gelang emas, dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah. [QS. al-Kahfi (18): 31]

……………………………………………………………………

Barangsiapa mencari agama selain Islâm, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. [QS. Âli 'Imrân (3): 85]

_______________________________________________________

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيرًا

Maka, apakah mereka tidak memperhatikan al-Qurân? Kalau sekiranya al-Qurân itu bukan dari sisi Allâh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. [QS. an-Nisâ: 82]