Minggu, 07 Maret 2010

[PSPIF4]: Ilmu Fiqih Setelah Zaman Tabi'in

Hits:


Berikut ini penjelasan asy Syaikh Kamal bin as Sayyid: 

[ Kemudian, setelah zaman tabi'in, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menciptakan generasi yang siap mengemban amanah ilmu. Mereka mengambil ilmu dari para tabi'in, dan menjalinnya berdasarkan metode guru-guru mereka. Mereka berpegang teguh dengan hadits-hadits yang bersambung hingga kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-, dan berdalil dengan ucapan-ucapan para shahabat dan tabi'in, karena mereka mengetahui bahwa pendapat para shahabat dan tabi'in tersebut mengandung dua kemungkinan: bisa jadi merupakan hadits yang dinukil dari Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- yang mereka rangkum dan mereka jadikan sebagai hadits mauquf, atau istinbath (penyimpulan hukum) dari nash-nash dan ijtihad mereka dari pendapat mereka.

Para shahabat dan tabi'in telah melakukan yang terbaik dalam semua itu dibandingkan generasi sesudahnya, lebih banyak kebenarannya, lebih dahulu masanya dan lebih dalam ilmunya. Karena itu, pendapat-pendapat mereka harus diamalkan, kecuali jika mereka berselisih dan hadits Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- benar-benar menyelisihi pendapat mereka.

Generasi setelah tabi'in ini mendapatkan ilham untuk mengadakan pembukuan. Pembukuan ini dilakukan al Imam Malik dan Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Dzi'ib di Madinah, Ibnu Juraij dan Ibnu Uyainah di Makkah, ats-Tsauri di Kufah, dan Rabi'ah bin Shabih di Bashrah.

Al Imam Malik -rahimahullah- adalah ulama' paling terpercaya dan paling kuat sanadnya dalam hadits-hadits yang diriwayatkan penduduk Madinah dari Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-, paling tahu mengenai keputusan-keputusan Umar -radhiyallahu anhu-, pendapat-pendapat Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhuma-, Aisyah -radhiyallahu anha-, dan shahabat-shahabat mereka yang dikenal dengan julukan tujuh fuqaha' (ahli fiqih). Berkat beliau dan orang-orang seperti beliau inilah, ilmu riwayat dan fatwa menjadi eksis. Ketika beliau mendapat tugas sebagai hakim, beliau menuturkan hadits, berfatwa, memberikan kemanfaatan, dan menjalankannya dengan sebaik-baiknya.

Al Imam Abu Hanifah -rahimahullah- adalah imam yang paling komitmen dengan madzhab Ibrahim an Nakha'i dan teman-temannya. Al Imam Abu Hanifah -rahimahullah- tidak pernah melanggar madzhab-nya, kecuali dalam masalah yang dikehendaki Allah -Subhanahu wa Ta'ala-. Beliau -rahimahullah- memilki kemampuan yang tinggi dalam menerangkan madzhab-nya, memiliki pandangan yang akurat dalam mengeluarkan hukum-hukum, dan berkecimpung secara penuh dalam cabang-cabang fiqih.

Murid beliau yang paling terkenal adalah Abu Yusuf -rahimahullah-. Sementara di antara murid beliau yang paling baik tulisannya dan paling setia mengikuti pelajaran adalah Muhammad bin al Hasan -rahimahullah-. Ia mengambil ilmu fiqih dari al Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf -rahimahumallah-. Kemudian ia pergi ke Madinah dan membaca kitab al Muwaththa' di hadapan al Imam Malik -rahimahullah-. Lalu, setelah kembali ke negerinya, masalah demi masalah dalam madzhab Abu Hanifah ia bandingkan dengan kitab al Muwaththa'. Jika ternyata cocok, ia amalkan. Jika tidak, maka ia memperhatikan: apabila ada sekelompok shahabat atau tabi'in yang berpendapat seperti madzhab shahabatnya (madzhab al Hanafi), maka ia pun mengambil pendapat ini. Namun, jika ternyata ia hanya mendapatkan qiyas yang lemah, atau penyimpulan hukum yang bertentangan dengan hadits shahih yang diamalkan oleh para fuqaha' (ahli fiqih) dan berseberangan dengan amalan mayoritas ulama', maka ia tinggalkan pendapat madzhab-nya dan memilih madzhab as salaf (pendapat orang-orang terdahulu) yang dipandangnya lebih kuat. Kedua figur ini berusaha tetap berpegang dengan an Nakha'i, seperti dilakukan oleh al Imam Abu Hanifah -rahimahullah-. Karena itu, kedua orang ini dianggap memiliki satu madzhab dengan madzhab al Imam Abu Hanifah, karena memilki ushul (prinsip hukum) yang sama. Padahal kedua orang ini termasuk mujtahid mutlak dan banyak menyelisihi pendapat al Imam Abu Hanifah -rahimahullah-, baik dalam masalah ushul (prinsip hukum) masalah furu' (cabang).

Kemudian muncul al Imam asy Syafi'i -rahimahullah- pada awal berkembangnya kadua madzhab yang mencakup penyusunan masalah ushul (prinsip) dan furu' (cabang). Al Imam asy Syafi'i -rahimahullah- melihat dan meneliti apa yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu, ternyata beliau dapati beberapa perkara yang menjadi ganjalan baginya untuk menempuh jalur mereka, di antaranya: 

Pertama, beliau dapati mereka menggunakan hadits-hadits mursal dan munqathi'. Akibatnya muncul kekeliruan-kekliruan. 

Kedua, mereka juga belum memilki kaidah yang jelas dalam mengkompromikan hadits-hadits yang terlihat bertentangan, sehingga terjadi beberapa kekliruan dalam ijtihad mereka. Dari sini, al Imam asy Syafi'i meletakkan beberapa kaidah yang ditulisnya dalam sebuah kitab. Inilah kitab pertama yang ditulis dalam bidang ilmu ushul (prinsip) fiqih. 

Ketiga, pendapat-pendapat para shahabat telah dihimpun di zaman al Imam asy Syafi'i, jumlahnya sangat banyak, berselisih dan berbeda-beda. Beliau melihat banyak diantara pendapat-pendapat tersebut bertentangan dengan hadits shahih yang belum mereka dengar. Namun, beliau melihat para as salaf
(orang-orang terdahulu), dalam kondisi seperti ini, senantiasa merujuk kepada hadits. Karena itu, al Imam asy Syafi'i meninggalkan pendapat para shahabat, selama mereka tidak bersepakat, seraya mengatakan, “Mereka adalah manusia, dan kita juga manusia.” 

Keempat, beliau melihat segolongan fuqaha' (ahli fiqih) mencampuradukkan pendapat yang tidak diperkenankan syari'at dengan qiyas yang mereka tetapkan. Sehingga mereka tidak dapat membedakan, mana yang dikatakan pendapat dan mana yang dikatakan qiyas. 

Kesimpulannya, setelah al Imam asy Syafi'i -rahimahullah- melihat beberapa kekeliruan ini, beliau mengambil fiqih langsung dari sumbernya, lalu meletakkan kaidah-kaidah ushul (prinsip), mempraktikkannya dalam berbagai furu' (cabang), dan menyusun buku-buku bermutu dan bermanfaat. Setelah itu, para fuqaha' (ahli fiqih) mengambil fiqih darinya, kemudian berpencar ke berbagai negeri. Dari sinilah mulai tersebar madzhab asy Syafi'i. ]

_________________________________________________
 
Sumber:
Shahih Fiqih Sunnah [judul asli: Shahih Fiqh as Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib al A'immah], karya asy Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim, cetakan III at Tazkia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat RENUNGKANLAH


Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. Dan, jika kamu berîmân dan bertakwa (kepada Allâh), Allâh akan memberikan pahala kepadamu, dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu. [QS. Muhammad (47): 36]

Supaya Dia memasukkan orang-orang Mukmin laki-laki dan (Mukmin) perempuan ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Dan, supaya Dia menutupi kesalahan-kesalahan mereka. Dan, yang demikian itu adalah keberuntungan yang besar di sisi Allâh. [QS. al-Fath (48): 5]

Sesungguhnya orang-orang yang berîmân dan mengerjakan amal-amal saleh, dan merendahkan diri kepada Rabb mereka, mereka itu adalah penghuni-penghuni Surga. Mereka kekal di dalamnya. [QS. Hûd (11): 23]

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam Surga dan (di dekat) mata air-mata air (yang mengalir). [QS. al-Hijr (15): 45]

Perumpamaan Surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman), mengalir sungai-sungai di dalamnya, buahnya tak henti-henti, sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka. [QS. ar-Ra'd (13): 35]

Sesungguhnya penghuni Surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). [QS. Yâsîn (36): 55]

Di Surga itu, mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. [QS. Yâsîn (36): 57]

(Yaitu) Surga Aden yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allâh memberi balasan kepada orang-orang yang bertakwa. [QS. an-Nahl (16): 31]

Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka Surga Aden, mengalir sungai-sungai di bawahnya. Di dalam surga itu, mereka dihiasi dengan gelang emas, dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah. [QS. al-Kahfi (18): 31]

……………………………………………………………………

Barangsiapa mencari agama selain Islâm, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. [QS. Âli 'Imrân (3): 85]

_______________________________________________________

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيرًا

Maka, apakah mereka tidak memperhatikan al-Qurân? Kalau sekiranya al-Qurân itu bukan dari sisi Allâh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. [QS. an-Nisâ: 82]