PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi dewasa ini semakin luar biasa. Seperti camera, video recorder, televisi, internet, dan lain-lain. Secara umum, di satu sisi, teknologi sangat bermanfaat dan dibutuhkan dalam kehidupan manusia. Aktivitas dan kegiatan manusia semakin dipermudah. Untuk menggandakan catatan atau tulisan, kita tidak perlu lagi menulis berlembar-lembar, cukup menggunakan mesin photocopy.
Di sisi yang lain, perkembangan teknologi juga perlu diwaspadai karena dapat memunculkan dampak negatif bagi kehidupan manusia. Beberapa penelitian menemukan dampak negatif dari beberapa alat-alat elektronik bagi kesehatan manusia. Beberapa alat ada yang menyebabkan gangguan pada otak, mata ataupun pendengaran manusia.
Salah satu yang perlu diwaspadai juga adalah dampak psikologis, khususnya pada relasi antarmanusia. Bisa jadi, gara-gara televisi, antaranggota keluarga bertengkar atau berselisih karena masing-masing memiliki tayangan favorit, sementara tidak ada yang mau mengalah. Gara-gara televisi pula keluarga menjadi terpecah karena masing-masing memiliki televisi sendiri-sendiri. Ada anggota keluarga yang memilih keluar rumah dan bergabung dengan orang lain yang memiliki tayangan favorit sama. Akhirnya relasi antaranggota keluarga renggang. Televisi membuat jarak yang memisahkan mereka.
Contoh lain, seorang anak yang kedua orang tuanya sibuk bekerja, menjadi kesepian karena dia tidak boleh keluar rumah. Anak pun lebih memilih bermain komputer atau play station. Anak menjadi kecanduan, waktunya habis untuk bermain. Akibatnya, anak menjadi malas belajar dan enggan melakukan kegiatan lain atau bertemu dengan orang lain.1
DAMPAK TELEVISI TERHADAP PENGGUNAAN BAHASA
Sampai saat ini televisi belum memberikan contoh baik dalam penggunaan bahasa yang baik dan benar. Dikhawatirkan, contoh itu ditiru generasi muda yang paling banyak sebagai penonton televisi. Penggunaan bahasa di televisi belum menguntungkan pembinaan bahasa di kalangan generasi muda, terutama dialog dalam sinetron. Dampaknya, penonton yang didominasi generasi muda cenderung meniru dialog yang ditayangkan televisi. Jika itu berlanjut terus-menerus, menjadi kekeliruan yang fatal.2 Lantas, bagaimana dampak televisi terhadap anak-anak?
DAMPAK TELEVISI TERHADAP ANAK-ANAK
Sudah menjadi fenomena umum bahwa kini banyak orang tua yang membiarkan anak-anak mereka -bahkan sejak usia pra sekolah- asyik menghabiskan waktu dengan menonton televisi atau bermain komputer. Bagi orang tua, selama anak-anak merasa senang, kebiasaan ini tidak pernah di anggap sebagai ancaman.
Padahal membiasakan anak-anak menonton televisi atau bermain komputer, ternyata memiliki dampak negatif, diantaranya bagi perkembangan otak dan kejiwaan anak. Seharusnya anak-anak tidak dibiarkan menonton televisi atau bermain dengan komputer, agar otaknya tidak terkontaminasi. Telah banyak bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kebiasaan duduk di depan layar komputer atau televisi berjam-jam dapat menimbulkan pengaruh buruk pada anak-anak khususnya untuk jangka panjang.
Selain itu, program-program kekerasan, film dan game juga dikenal dapat mempengaruhi fungsi kerja otak anak-anak, dan dapat mendorong timbulnya agresi dan sifat impulsif. Pada usia yang rentan dimana anak-anak mulai melihat cara hidup dengan spontan, peningkatan jumlah waktu yang dihabiskan untuk melihat tayangan setiap harinya, jumlah layar di kamar-kamar tidur anak dan bahkan alat-alat kecil, seharusnya membuat kita semua berhenti dan merenung.3
Tayangan film kartun yang disiarkan stasiun televisi pun harus diwaspadai, karena dapat membahayakan perkembangan mental dan interaksi sosial anak. Film kartun yang ditayangkan lebih banyak menampilkan kekerasan, bahasa yang kasar dan lebih bersifat merendahkan orang lain, misalnya kartun Spongebob, Tom & Jerry, dan Shinchan. Menonton acara-acara tersebut pada televisi, menyebabkan banyak anak-anak tidak tahu lagi sopan-santun terhadap orang tua.
Oleh karena itu, seharusnya saat ini para orang tua harus mewaspadai film-film kartun, yang materinya lebih banyak memaparkan kekerasan fisik, kekuatan mistik atau gaib, serta menggambarkan nilai moral yang tidak masuk akal.
Lebih jauh, secara umum tayangan televisi tanpa disadari dapat mempengaruhi perkembangan mental, kecerdasan dan kemampuan berpikir anak. Hal itu disebabkan karena adanya rangsangan imajinasi melalui stimulus bunyi dan gambar secara terus-menerus. Kondisi itu menyebabkan kemampuan konsentrasi anak menjadi pendek.
Selain itu, dampak negatif tayangan televisi juga menyebabkan berkurangnya aktivitas dan sosialisasi anak, karena anak cenderung hanya duduk pasif menonton televisi daripada belajar ataupun melaksanakan 'ibadah. Akibatnya, keterampilan emosi dan sosial anak tidak terasah dengan baik.4
Anak adalah amanah. Bagi orang tua, anak adalah permata hati yang tidak ternilai harganya. Dalam bahasa agama, anak adalah “qurrota a'yun,” penyedap mata, dan tentunya penenteram jiwa bagi kedua orang tuanya. Merupakan kebahagian tersendiri bagi orang tua yang memiliki anak sholih dan taat pada keduanya, serta ber-taqwa kepada Allah -Ta'ala-.
Ada dua amanah wajib mengenai amanah anak. Pertama, memberikannya nama yang baik. Nama seorang anak tak lain adalah do'a dari orang tuanya. Di dalamnya terkandung cita, cipta dan cinta orang tua terhadap anak. Kedua, memberikannya pendidikan terbaik. Mendidik anak merupakan amanah yang tidak sepele. Membimbingnya memerlukan waktu yang cukup panjang dan pengorbanan orang tua.
Kini, kerap muncul nada minor mengenai pengaruh negatif televisi, khususnya terhadap anak-anak. Tayangan televisi juga dapat membuat anak kecanduan dan terikat dengannya. Pada gilirannya, kecanduan ini akan menjadi masalah yang lebih besar. Bagaimana sebaiknya orang tua bersikap? Televisi adalah sebuah media yang tidak memiliki salah apa-apa. Tapi, program yang dibuat itulah yang akan memberikan dampak bagi yang melihatnya. Yang terpenting adalah bagaimana orang tua lebih mempunyai kemampuan mengawasi anak-anaknya.
Untuk menjadi orang baik pada zaman sekarang ini memang tidak mudah, seperti zaman orang-orang dulu, ketika televisi belum ada. Orang tua tidak begitu repot. Tapi kini orang tua juga harus sadar dengan kondisi perkembangan yang ada. Karena itu, sekali lagi diperlukan the power of family. Dengan wawasan dan metode yang baik (yang sesuai syari'at Islam yang benar) kita bisa melakukan itu, insya Allah Ta'ala. Bukankah masih banyak contoh anak-anak keluarga Muslim yang berhasil di zaman sekarang ini?5 Jika dilihat dari beberapa hal saja televisi lebih cenderung memberi dampak negatif, apalagi jika dilihat dari hukum Islam. Lantas, bagaimanakah menurut syari'at Islam?
TELEVISI DALAM TIMBANGAN SYARI'AT ISLAM
Di bangku kuliah, kita biasa mendengar ada istilah guru besar alias professor. Pada hari ini, di dunia almamater muncul guru besar yang jauh lebih hebat pengaruhnya dibandingkan Pak Professor. Siapakah ia? Jawabnya, itulah barang elektronik yang disebut dengan televisi. Kehebatannya dalam mempengaruhi orang tidak perlu diragukan lagi. Mulai balita, anak kecil, ABG, orang dewasa, dan lansia, baik laki-laki, maupun perempuan dari kalangan rakyat jelata sampai professor, semuanya bertekuk lutut di hadapan televisi. Semua terpukau dan silau dengan gemerlapnya tayangan televisi, seakan-akan tak ada cacat, aib, dan kesalahannya. Tapi, bagi orang yang memiliki sedikit 'ilmu ad Din (agama) akan tahu tentang bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh televisi di dunia dan akhirat.
Tayangan televisi telah melatih para pemuda untuk berbuat kekerasan melalaui berbagai adegan yang ditampilkan kepada mereka dalam bentuk film-film tentang kriminal, karate, pertandingan tinju, dan lain sebagainya. Pengaruh buruknya bisa kita lihat dalam kehidupan anak-anak muda yang senang melakukan tawuran dan aksi kekerasan. Ini disebabkan karena mereka terobsesi dengan tayangan-tayangan di televisi yang merusak akhlaq mereka. Waktu mereka untuk ber-'ibadah dan belajar sangat sempit, digeser oleh berbagai jenis hiburan dan tayangan acara televisi yang menghabiskan waktu dengan materi yang tidak mendidik. Parahnya lagi, kurangnya jam pendidikan agama di sekolah-sekolah umum. Itu pun kalau guru agamanya hadir. Terkadang guru agamanya hadir, tapi para remaja sangat sedikit mendapatkan bimbingan-bimbingan rohani. Padahal bimbingan rohanilah yang dapat menyejukkan hati meraka yang merupakan pengontrol dari perbuatan-perbuatan mereka.
Disamping itu, keluarga sebagai lembaga non-formal yang pertama dan yang paling utama, kini cenderung sepi. Kedua orang tua berkerja dan anak dibiarkan menentukan pendidikan dan panutannya sendiri, atau mungkin ibu ada di rumah, namun ia tidak menerapkan pendidikan akhlaq di keluarga, bahkan secara tidak langsung anak disuruh menyesuaikan diri dengan dunia modern yang penuh kebebasan. Mereka disediakan kamar sendiri dengan seperangkat video game, televisi dan komputer yang memungkinkan anak menemukan celah-celah buruk dari media tersebut, berupa sex, horor, kekerasan dan penghamburan waktu, tanpa kontrol dari orang tua. Oleh karena itu, pada akhir-akhir ini kita sering mendengar berita-berita kriminal, seperti pembunuhan, pencurian, pemerkosaan dan lainnya. Kesemuanya ini adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Allah -Azza wa Jalla-. Mereka mempelajari kejahatan-kejahatan ini melalui film dan tayangan televisi.
Allah -Azza wa Jalla- berfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
(Artinya), “Dan barang siapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah (neraka) Jahannam, kekal di dalamnya dan Alloh murka kepadanya dan mengutuknya, serta menyediakan siksaan yang besar baginya.” {Qur'an Surat an Nisa' (4): ayat 93}
Seorang mufassir (ahli tafsir), asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa'di -rahimahullah- berkata dalam menafisrkan ayat ini, “Tidak ada ancaman yang lebih besar dalam semua jenis dosa besar, bahkan tidak pula semisalnya dibandingkan ancaman ini, yaitu pengabaran bahwa balasan orang yang membunuh adalah (neraka) Jahannam. Maksudnya, cukuplah dosa yang besar ini saja untuk dibalasi pelakunya dengan (neraka) Jahannam, beserta siksaan yang besar di dalamnya, kerugian yang hina, murkanya al Jabbar (Allah), luputnya keberuntungan, dan terjadinya kegagalan, dan kerugian. Kami berlindung kepada Alloh dari segala sebab yang menjauhkan dari rahmat-Nya.” {Lihat Taisir al Karim ar Rahman (hal. 193-194)}
Televisi telah melatih para penjahat tentang seni terbaru dalam mencuri, menjarah, membuka kunci dan menghapus jejak kejahatan. Jika kita memperhatikan masa lalu, maka kita akan mendapati bahwasanya kejahatan dahulu itu sangat sederhana, sehingga dalam waktu singkat, para petugas mampu menangkap penjahat tersebut. Namun, kini para penjahat telah mempelajari dan mengetahui berbagai cara dan modus kejahatan terbaru. Mereka berguru dari film-film action dan selainnya, yang diajarkan oleh televisi. Oleh karena itu, betapa seringnya kita mendengar terjadinya penjarahan rumah-rumah, pencurian mobil, pengedaran obat terlarang, penculikan gadis-gadis, perkosaan, pembunuhan dan lain sebagainya. Semua berhasil dengan sempurna berkat strategi yang jitu sehingga mampu melemahkan petugas. Dari mana mereka belajar semua itu? Di universitas manakah mereka belajar? Siapakah yang mengajarkan semua itu kepada mereka? Tentunya dari si guru besar, alias televisi.6
Allah -Azza wa Jalla- berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
(Artinya), “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Alloh. Dan Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” { Qur'an Surat al Ma'idah (5): ayat 38}7
Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:
(Artinya), “Dan sungguh telah diperlihatkan api neraka, yaitu saat kalian melihatku mundur karena takut hangus (oleh jilatannya), dan sehingga aku melihat di dalamnya pemilik muhjan (tongkat berkeluk kepalanya) menyeret ususnya dalam neraka. Dahulu, ia mencuri (barang milik) orang yang ber-haji. Jika ketahuan, ia berkilah, ‘Barang itu terpaut di mihjanku.’ Tetapi jika orang itu lengah dari barangnya, maka si pencuri membawanya (pergi).” {Hadits riwayat Muslim (904)}8
Televisi juga merupakan faktor utama tersebarnya problem perceraian dan kegagalan rumah tangga. Televisi telah mengajarkan para wanita untuk berbuat durhaka kepada suaminya. Waktunya lebih banyak dihabiskan di depan televisi untuk menunggu sinetron-sinetron favoritnya, kabar-kabar para selebriti, film-film India dan telenovela kesayangannya. Sehingga banyak tugas dan kewajibannya yang dilalaikan sebagai seorang istri, seperti melayani dan memperhatikan suami serta anak-anaknya.
Ia (istri) juga melihat para suami yang ditayangkan di sinetron adalah orang-orang yang memiliki rumah yang besar, perabot-perabot yang lengkap, mobil yang mewah, dan selalu memberikan istrinya perhiasan yang indah-indah. Kemudian, ia membandingkan suaminya dengan apa yang dilihatnya di televisi. Ia menginginkan suaminya mampu seperti laki-laki ideal yang ada di televisi. Ketika suaminya tidak mampu berbuat seperti itu, dianggapnya suatu kekurangan dari suaminya dan menganggap bahwa suaminya tidak mampu membahagiakan dirinya. Sehingga, suaminya pun marah, lalu perselisihan berkecamuk, ikatan perkawinan retak, ikatan keluarga terputus. Akibatnya banyak kasus perceraian diakibatkan sikap istri yang kurang perhatian dan pengertian kepada suaminya. Penyebabnya, tiada lain adalah televisi. Padahal, hak-hak suami yang wajib dipenuhi oleh istri itu banyak sekali dan sangat agung. Karena demikian agungnya hak tersebut, Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:
(Artinya), “Tidaklah sepantasnya seorang ber-sujud kepada yang lain. Andaikata seorang boleh bersujud kepada orang lain niscaya aku akan perintahkan seorang wanita bersujud kepada suaminya, karena Alloh menganggap besar hak seorang suami atasnya.” {Hadits riwayat at Tirmidzi dalam al Kubra (7/291), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (415). Asy Syaikh al Albani -rahimahullah- men-shahih-kan hadits ini dalam Takhrij al Misykah al Mashabih (3255)}
Asy Syaikh al Mubarakfuri -rahimahullah- berkata ketika menjelaskan kenapa sampai Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda demikian tadi, “Karena besarnya hak suami atas diri sang istri, dan ketidakmampuan seorang istri mensyukurinya. Dalam hadits ini terdapat penekanan yang teramat dalam tentang wajibnya seorang istri taat kepada suami (selama tidak bertentangan dengan syari'at Islam), karena sujud tidak halal, kecuali sujud kepada Allah.” {Lihat Tuhfah al Ahwadzi (4/358)}9
Beliau -shallallahu alaihi wa sallam- juga bersabda:
(Artinya), “Siapa saja istri yang minta diceraikan oleh suaminya tanpa alasan yang dibolehkan, maka harom baginya bau surga.” {Hadits riwayat Ahmad (5/277). Lihat juga Shahih al Jami' (hadits no.2703)}
Dalam sabdanya yang lain:
(Artinya), “Sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang-orang munafiq.” {Hadits marfu' riwayat ath Thabari (17/339). Lihat juga Shahih al Jami' (hadits no.1934)}
Selain itu, seseorang akan memandang lawan jenisnya ketika ia menonton televisi. Padahal Allah -Subhanahu wa Ta'ala- telah melarang memandang kepada lawan jenis yang bukan mahram-nya, karena bahayanya yang begitu besar, dapat mengantarkan kepada sesuatu yang lebih berbahaya.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
(Artinya), “Katakanlah kepada orang laki-laki yang ber-iman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” {Qur'an Surat an Nur (24): ayat 30}
Dalam ayat selanjutnya Allah -Ta’ala- berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
(Artinya), “Katakanlah kepada wanita yang ber-iman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurot wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Alloh wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” {Qur'an Surat an Nur (24): ayat 3}
Al Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata dalam menafsirkan ayat tersebut, “Ini merupakan perintah dari Allah -Ta’ala- kepada para hamba-Nya yang ber-iman, agar mereka menundukkan pandangan mereka dari sesuatu yang harom atas mereka. Maka mereka hendaknya tidak memandang, kecuali kepada sesuatu yang di-halal-kan oleh Allah bagi mereka untuk dipandang, dan agar menundukkan pandangannya dari wanita-wanita. Jika kebetulan pandangannya tertuju pada sesuatu yang haram tanpa ada kesengajaan, maka hendaknya ia memalingkan pandangannya dari hal itu dengan cepat.” {Lihat Tafsir al Qur'an al Azhim (3/373)}
Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:
يَا عَلِيُّ لاَ تٌتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ اْلأُوْلىَ وَلَيْسَتْ لَكَ اْلآخِرَةُ
(Artinya), “Wahai 'Ali, janganlah kamu ikuti pandangan (pertama) itu dengan pandangan (berikutnya). Pandangan (pertama) itu boleh buat kamu, tapi tidak dengan pandangan selanjutnya.” {Hadits riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya (2149), dan at Tirmidzi dalam Sunan-nya (2777). Hadits ini di-hasan-kan oleh asy Syaikh al Albani -rahimahullah- dalam Jilbab al Mar'ah al Muslimah (77)}
KESIMPULAN
Televisi itu sendiri (hukumnya) tidak bisa dikatakan dilarang (haram), tidak pula dibenci (makhruh) dan tidak pula boleh (halal). Karena ia adalah benda yang tidak berbuat apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan manusia, bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya boleh. Jika yang ditampilkan adalah gambar-gambar yang menggiurkan lagi membangkitkan syahwat (nafsu), seperti gambar-gambar wanita telanjang, gambar laki-laki yang menyerupai perempuan dan yang sama pengertian dengan hal tersebut. Atau yang didengar adalah yang dilarang, seperti lagu-lagu cabul, kata-kata yang tidak bermoral, suara para artis kendati dengan lagu-lagu yang tidak cabul. Nanyian laki-laki yang melembutkan suara dalam nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, maka ia dilarang (harom).
Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:
(Artinya), “Ada dua (jenis manusia) dari ahli (penghini) neraka yang aku belum pernah melihatnya, yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya; dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi (hakikatnya) telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok. Kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mendapatkan wanginya, padahal sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” {Hadits riwayat Muslim (3/1680)}
Allah -Subhanahu wa Ta'ala- berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
(Artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” {Qur'an Surat Luqman (31): ayat 6. Al-Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah- mengatakan dalam Tafsir al Qur'an al Azhim (6/333) bahwa yang dimaksud ayat ini adalah nyanyian}
Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:
(Artinya), “Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang meng-halal-kan zina, sutera, khomr (minuman keras dan sejenisnya), dan alat-alat musik…” {Hadits riwayat al-Bukhori dari shahabat Abu Amir dan Abu Malik al Asy'ari -radhiyallahu anhuma-. Lihat Fath al Bari (10/51) karya al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani -rahimahullah-}
Beliau -shallallahu alaihi wa sallam- juga bersabda:
(Artinya), “Kelak akan terjadi pada umat ini (tiga hal); (mereka) ditengelamkan (ke dalam bumi), dihujani batu, dan diubah bentuk mereka; yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita (untuk menyanyi) dan menabuh (membunyikan) musik.” {Hadits riwayat at Tirmidzi (2212) dan Ibnu Abi Dun-ya dalam Dzamm al Malahi, dari shahabat Anas bin Malik. Lihat juga Silsilah al Hadits ash Shahihah (2203)}10
Dan inilah kebiasaan dalam penggunaan televisi di masa sekarang, karena kuatnya kecenderungan manusia kepada hiburan dan kekuasaan hawa nafsu atas jiwa, kecuali orang yang dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala yang sangat sedikit sekali.
Sebagai kesimpulan, duduk di depan tetevisi atau mendengarkannya atau melihat acaranya, selalu mengikuti dalam penentuan hukum halal dan haram dari apa yang dilihat atau yang didengar. Terkadang sesuatu yang diperbolehkan untuk didengar dan untuk duduk di depannya menjadi dilarang karena faktor menyia-nyiakan waktu senggang dan berlebihan padanya, yang kadang kala manusia sangat membutuhkan kesibukan yang bermanfaat untuk dirinya, keluarganya dan umatnya, dengan manfaat yang merata dan kebaikan yang banyak. Wajib bagi setiap Muslim menurut agama, untuk tidak membelinya, mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di dalamnya, karena merupakan sarana kepada mendengarkan dan melihat yang dilarang.11
Dari apa yang telah penulis paparkan dari pembahasan tersebut di atas, memberikan kesimpulan bahwa persepsi yang kuat dalam masalah penggunaan televisi di jaman sekarang ini lebih banyak memberikan dampak negatif (bila dibandingkan dampak positifnya, yang hanyalah sedikit) setelah ditilik dari berbagai hal (yang cukup mewakili kebenarannya, wallahu a'lam). Dan disaat kami menguatkan pendapat ini, bukan berarti penulispun mencela pendapat yang menyelisihi pendapat kami, apabila yang nampak baginya menyelisihi apa yang telah penulis sebutkan dan demikian pula sebaliknya. Namun bagi seorang Muslim, setelah nampak baginya pendapat yang lebih benar (dengan didukung dalil-dalil yang sah dan saling menguatkan) dalam satu masalah, maka tidak ada jalan lain baginya kecuali menyatakan, “Kebenaran lebih patut untuk diikuti.”
Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan shahabatnya. Semoga Allah memberi taufiq dan senantiasa memberikan istiqamah kepada kita, agar terus berjalan diatas jalan Allah -Subhanahu wa Ta'ala-, hingga kita bertemu dengan-Nya. Allahumma amin.
_________________________________________________
Sumber:
1,2,3,4 http://kompas.com/
5 http://republika.co.id/
6,8,9 http://almakassari.com/
7 Al Qur'an al Karim.
10,11 Fatwa-Fatwa Terkini [judul asli: Al Fatawa asy Syar'iyyah fi al Masa-il al Ashriyyah min Fatawa Ulama' al Balad al Haram], penyusun Khalid al Juraisy, penerbit Darul Haq. Fatwa yang tercantum tersebut diucapkan dan didiktekan oleh asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin -rahimahullah-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar