Minggu, 07 Maret 2010

[PSPIF3]: Ilmu Fiqih pada Zaman Tabi'in

Hits:


Berikut ini penjelasan asy Syaikh Kamal bin as Sayyid:

[ Secara umum, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para shahabat Nabi -shallallahu alaihi wa salam-, sedangkan para tabi’in mengambil pendapat-pendapat tersebut dari para shahabat. Mereka menghafal apa yang mereka dengar berupa hadits dari Nabi -shallallahu alaihi wa salam- dan pendapat-pendapat para shahabat sekaligus memahaminya, mengumpulkan apa saja yang diperselisihkan di kalangan shahabat, dan men-tarjih sebagian pendapat atas sebagian yang lainnya. Dalam pendapat mereka, suatu pendapat, meskipun berasal dari para shahabat senior, bisa lenyap (tidak berlaku), semisal pendapat tersebut menyelisihi hadits Nabi -shallallahu alaihi wa salam- yang masyhur di tengah-tengah mereka.

Dengan demikian, masing-masing ulama' tabi’in memiliki madzhab yang dianutnya, sehingga masing-masing daerah memiliki imam panutan, seperti: Sa’id bin al Musayyib dan Salim bin Abdullah bin Umar di Madinah. Lalu ulama' Madinah yang terkenal setelah mereka adalah az Zuhri, Yahya bin Sa’id dan Rabi’ah bin Abdurrahman, Atha‘ bin Abi Rabah di Makkah, Ibrahim an Nakha’i dan asy Sya’bi di Kufah, al Hasan di Bashrah, Thawus bin Kaisan di Yaman, dan Makhul di Syam.

Allah -Subhanahu wa Ta'ala- menjadikan orang-orang haus akan ilmu mereka, ingin mendapat ilmu serta mengambil darinya hadits Rasulullah -shallallahu alaihi wa salam-, fatwa dan ucapan para shahabat -radhiyallahu anhum ajma'in-, serta mengambil madzhab dan penelitian para ulama' tersebut. Dan juga meminta fatwa, dan mengajukan berbagai kasus yang berkembang di tengah-tengah mereka kepada para para ulama' tersebut.

Sa'id bin al Musayyib, Ibrahim an Nakha'i -rahimahumalloh-, dan ulama' yang setingkat mereka telah mengumpulkan berbagai masalah fiqih. Sa'id bin al Musayyib -rahimahullah- dan murid-muridnya berpendapat, penduduk Madinah dan Makkah adalah orang-orang yang paling paham dalam masalah fiqih. Karena itu, mereka meletakkan landasan ilmu fiqih berdasarkan fatwa Umar, Utsman -radhiyallahu anhuma- dan keputusan-keputusan kedua shahabat tersebut, serta fatwa-fatwa Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas -radhiyallahu anhum ajma'in-, dan keputusan para ulama' Madinah.

Sementara an Nakha'i -rahimahullah- dan murid-muridnya berpendapat bahwa Ibnu Mas'ud -radhiyallahu anhu- dan murid-muridnya adalah orang-orang yang paling paham tentang ilmu fiqih. Karena itu, mereka meletakkan landasan ilmu fiqih mereka berdasarkan fatwa-fatwa Ibnu Mas'ud dan Ali ibn Abi Thalib -radhiyallahu anhuma-, serta fatwa Syuraih dan para ulama' negeri Kufah lainnya.

Jadi, masing-masing kelompok memilki pandangan tersendiri tentang suatu masalah menurut hasil penelitian yang mereka lakukan. Namun, perkara yang sudah menjadi kesepakatan para ulama', mereka pegang dengan kuat. Adapun masalah-masalah ikhtilaf (perselisihan pendapat), mereka pilih mana yang terkuat dan paling rajih. Apabila tidak menemukan jawaban atas suatu persoalan dari hadits-hadits yang mereka hafal, mereka tidak serta merta menggunakan pendapatnya, tetapi terlabih dahulu memperhatikan isyarat dan petunjuk (dari dalil-dalil yang mereka hafal). Dengan cara itu, mereka mendapatkan permasalahan yang cukup banyak dalam setiap bab fiqih. ]

_________________________________________________
 
Sumber:

Shahih Fiqih Sunnah [judul asli: Shahih Fiqh as Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib al A'immah], karya asy Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim, cetakan III at Tazkia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayat RENUNGKANLAH


Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. Dan, jika kamu berîmân dan bertakwa (kepada Allâh), Allâh akan memberikan pahala kepadamu, dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu. [QS. Muhammad (47): 36]

Supaya Dia memasukkan orang-orang Mukmin laki-laki dan (Mukmin) perempuan ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Dan, supaya Dia menutupi kesalahan-kesalahan mereka. Dan, yang demikian itu adalah keberuntungan yang besar di sisi Allâh. [QS. al-Fath (48): 5]

Sesungguhnya orang-orang yang berîmân dan mengerjakan amal-amal saleh, dan merendahkan diri kepada Rabb mereka, mereka itu adalah penghuni-penghuni Surga. Mereka kekal di dalamnya. [QS. Hûd (11): 23]

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam Surga dan (di dekat) mata air-mata air (yang mengalir). [QS. al-Hijr (15): 45]

Perumpamaan Surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman), mengalir sungai-sungai di dalamnya, buahnya tak henti-henti, sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka. [QS. ar-Ra'd (13): 35]

Sesungguhnya penghuni Surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). [QS. Yâsîn (36): 55]

Di Surga itu, mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. [QS. Yâsîn (36): 57]

(Yaitu) Surga Aden yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allâh memberi balasan kepada orang-orang yang bertakwa. [QS. an-Nahl (16): 31]

Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka Surga Aden, mengalir sungai-sungai di bawahnya. Di dalam surga itu, mereka dihiasi dengan gelang emas, dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah. [QS. al-Kahfi (18): 31]

……………………………………………………………………

Barangsiapa mencari agama selain Islâm, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. [QS. Âli 'Imrân (3): 85]

_______________________________________________________

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيرًا

Maka, apakah mereka tidak memperhatikan al-Qurân? Kalau sekiranya al-Qurân itu bukan dari sisi Allâh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. [QS. an-Nisâ: 82]