Berikut ini penjelasan asy Syaikh Kamal bin as Sayyid:
[ Pada zaman ini para shahabat berpencar-pencar di berbagai daerah dan mereka menempati posisi sebagai panutan di daerah yang mereka tempati. Ketika muncul berbagai kasus dan masalah, mereka memberikan fatwa terhadap setiap kasus dan masalah tersebut. Masing-masing dari mereka memberikan jawaban sesuai dengan apa yang mereka hafal atau yang mereka simpulkan dari sabda Nabi -shalallahu alaihi wa sallam-.
Jika mereka tidak menemukan jawaban yang cocok dari apa yang mereka hafal dan mereka simpulkan dari Nabi -shalallahu alaihi wa sallam- menjalankan hukum padanya dalam nash-nashnya. Dengan cara inilah mereka melakukan pengqiyasan hukum dengan berbagai masalah yang mereka dapati. Upaya ini mereka lakukan agar setiap permasalahan diselesaikan sesuai hukum yang diinginkan Nabi -shalallahu alaihi wa sallam-.
Sebab dan Bentuk Perbedaan Pendapat di Kalangan Shahabat
Ketika itulah terjadi perbedaan pendapat di kalangan shahabat yang disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya:
Pertama, di antara shahabat ada yang pernah mendenbgar sebuah hukum dalam suatu kasus atau fatwa dari Rasulullah -shalallahu alaihi wa sallam-, sementara shahabat yang lainnya tidak mendengarnya, lalu ia ber-ijtihad dengan pendapatnya mengenai hal itu. Mengenai hal ini ada beberapa bentuk:
a. Hasil ijtihad mereka sesuai dengan hadits.
Contohnya, hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud -radhiyallahu anhu- pernah memberikan keputusan seperti itu terhadap salah seorang dari mereka. Mendengar pernyataan Ma'qal -radhiyallahu anhu- tersebut, Ibnu Mas’ud -radhiyallahu anhu- bergembira dengan kegembiraan yang belum pernah dirasakannya sejak ke-Islamannya.
b. Terjadi adu argumentasi antara kedua shahabat tersebut.
Hingga nyata baginya sisi pendalilan dari sebuah hadits, lalu mencabut hasil ijtihad yang dilakukannya dan kembali kepada hadits yang telah didengarnya.
Contohnya, Abu Hurairah -radhiyallahu anhu- termasuk salah seorang shahabat yang berpendapat, barangsiapa yang pada pagi hari di Bulan Ramadhan dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah. Pendapat ini tetap ia pegang, hingga ia mendengar hadits dari sebagian istri Rasulullah -shalallahu alaihi wa sallam- yang bertentangan dengan pendapatnya, lalu ia mencabut pendapatnya itu.
c. Suatu hadits sampai kepada mereka.
Namun, menurut perkiraan mereka, kemungkinan besar tidak seperti itu. Bahkan mereka meragukan kebenaran hadits tersebut.
Contohnya, Fathimah binti Qais -radhiyallahu anha- memberikan persaksiannya di hadapan Umar bin al Khaththab -radhiyallahu anhu-, ia ditalak dengan talak tiga, dan Rasulullah -shalallahu alaihi wa sallam- memutuskan bahwa dirinya tidak berhak lagi menerima nafkah dan tempat tinggal. Namun Umar -radhiyallahu anha- menolak persaksiannya seraya berkata, “Tidak mungkin kita meninggalkan al Qur'an hanya berdasarkan ucapan wanita yang tidak diketahui: apakah ia berkata benar atau dusta.”
Kemudian Aisyah -radhiyallahu anha- berkata, “Wahai Fathimah, ber-taqwalah kepada Allah!” Yakni berkenaan dengan ucapannya: tidak menerima nafkah dan tempat tinggal.
d. Mereka tidak mendengar hadits sama sekali.
Contohnya, Ibnu Amr -radhiyallahu anha- pernah memrintahkan kepada istrinya, apabila mandi junub, agar membuka semua ikatan pintalan rambut. Mendengar hal itu, Aisyah -radhiyallahu anha- berkata, “Sungguh aneh sekali Ibnu Amr ini. Ia memerintahkan agar wanita membuka semua pintalan rambut ketika mandi junub. Mengapa tidak ia perintahkan saja para wanita untuk mencukur semua rambutnya? Padahal dahulu aku mandi bersama Rasulullah -shalallahu alaihi wa sallam- dari satu bejana, dan pada saat itu aku hanya menuangkan air ke kepalaku sebanyak tiga cidukan tangan, tidak lebih dari itu.”
Kedua, para shahabat melihat Rasulullah -shalallahu alaihi wa sallam- melakukan suatu amalan, lalu sebagian shahabat ada yang menyimpulkan amalan tersebut sebagai qurbah (ibadah), dan sebagian yang lainnya menyimpulkannya sebagai ke-mubah-an.
Contohnya, para shahabat melihat Rasulullah -shalallahu alaihi wa sallam- berlari kecil ketika melakukan thawaf. Mayoritas shahabat berpendapat, berlari kecil ketika melakukan thawaf, hukumnya sunnah. Sementara Ibnu Abbas -radhiyallahu anhuma- berpendapat, Rasulullah -shalallahu alaihi wa sallam- melakukan hal itu untuk maksud tertentu, yakni untuk membatalkan ucapan orang-orang musyrik, “Orang-orang Islam telah dihancurkan oleh demam Madinah.” Jadi beliau melakukan itu untuk menunjukkan kekuatan Kaum Muslimin, bukan karena di-sunnah-kan.
Ketiga, ikhtilaf (perselisihan pendapat) karena faktor dugaan. Contohnya, para shahabat menyaksikan haji yang dikerjakan oleh Rasulullah -shalallahu alaihi wa sallam-. Lalu sebagian shahabat mengira, ketika itu beliau melakukan Haji Tamattu', sebagian lagi mengira, beliau mengerjkan Haji Qiran, sebagian lainnya mengira bahwa beliau mengerjakan Haji Ifrad.
Keempat, ikhtilaf karena lupa. Contohnya, riwayat yang menyebutkan, Ibnu Umar -radhiyallahu anhuma- berkata, “Rasulullah -shalallahu alaihi wa sallam- melaksanakan umrah pada Bulan Rajab.” Ketika mendengar hal itu, Aisyah -radhiyallahu anha- berkomentar bahwa Ibnu Umar -radhiyallahu anhuma- lupa.
Kelima, ikhtilaf akibat kesimpulan yang kurang akurat. Contohnya, Ibnu Umar -radhiyallahu anhuma- meriwayatkan dari Nabi -shalallahu alaihi wa sallam- bersabda:
(Artinya), “Sesungguhnya mayat akan disiksa disebabkan keluarganya menangisinya.”
Aisyah -radhiyallahu anha- memberikan komentar bahwa ini merupakan dugaan dari Ibnu Umar -radhiyallahu anhuma- yang keliru dalam memahami hadits. Kisah sebenarnya, ketika Rasulullah -shalallahu alaihi wa sallam- melewati jenazah wanita Yahudi yang sedang ditangisi oleh keluarganya, maka beliau bersabda:
(Artinya), “Mereka itu menangisinya, padahal mayat tersebut disiksa di kuburannya.”
Tapi Ibnu Umar -radhiyallahu anhuma- mengira, siksa tersebut disebabkan oleh tangisan, dan juga mengira, hukuman tersebut umum untuk semua mayat.
Keenam, ikhtilaf dalam menentukan illat sebuah hukum. Contohnya, masalah bediri untuk jenazah. Sebagian berpendapat, berdiri ini dimaksudkan untuk menghormati para Malaikat. Dengan demikian hukum berdiri ini umum untuk jenazah Mu'min dan kafir. Ada yang berpendapat, berdiri ini dilakukan karena mengingat dahsyatnya prahara kematian. Berarti hukum ini juga umum untuk jenazah Mu'min dan kafir. Ada pula yang berpendapat, Rasulullah -shalallahu alaihi wa sallam- berdiri ketika jenazah Yahudi melintas, karena beliau tidak suka jika posisi jenazah tersebut lebih tinggi dari kepala beliau. Dengan demikian, hukum ini khusus untuk jenazah kafir saja.
Ketujuh, ikhtilaf dalam mengkompromikan dua pendapat yang berbeda. Contohnya, Rasulullah -shalallahu alaihi wa sallam- melarang menghadap kiblat ketika buang hajat, lalu suatu kaum berpendapat tentang keumuman hukum ini dan ketentuan ini tidak mansukh (dihapuskan). Jabir -radhiyallahu anhu- pernah melihat beliau -shalallahu alaihi wa sallam- buang air kecil sambil menghadap kiblat, satu tahun sebelum beliau wafat, sehingga ia berpendapat bahwa hukum larangan sudah mansukh (dihapuskan). Sementara Ibnu Umar -radhiyallahu anhuma- sendiri pernah melihat beliau -shalallahu alaihi wa sallam- buang hajat sambil menghadap kiblat, sehingga ia membantah pendapat lain yang berlainan dengan hal itu. ]
_________________________________________________
Sumber:
Shahih Fiqih Sunnah [judul asli: Shahih Fiqh as Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib al A'immaH], karya asy Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim, cetakan III at Tazkia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar