Selasa, 09 Maret 2010

Pakaian ketika Shalat


===================================================

MUQADDIMAH (PENDAHULUAN)

Pakaian sebagai kebutuhan primer kita sehari-hari sangat layak diperhatikan terlebih ketika kita menghadap Allah -Ta'ala- di dalam shalat. Kita diharuskan berpakaian bersih suci dari segala jenis najis dan menutup aurat. Permasalahan bersih dari najis, tentu kita sudah banyak yang memahaminya. Tetapi bagaimanakah tentang menutup aurat? Seperti apa pakaian yang seharusnya dikenakan di waktu shalat?

TASYABBUH (MENYERUPAI) DALAM BERPAKAIAN
 
Sebuah riwayat dalam Shahih Muslim disampaikan dengan sanadnya sampai kepada Abu Utsman an Nahdi, ia berkata: Umar pernah mengirim surat kepada kami di Azerbaijan yang isinya, “Wahai Utbah bin Farqad! Jabatan itu bukan hasil jerih payahmu dan bukan pula jerih payah ayah dan ibumu. Karena itu kenyangkanlah Kaum Muslimin di negeri mereka dengan apa yang mengenyangkan di rumahmu1, hindarilah bermewah-mewah, memakai pakaian ahli syirik dan memakai sutera.”

Dalam Musnad Ali bin Ja'ad ada tambahan, “...Pakailah sarung, rida'(jubah), dan sandal serta buanglah selop dan celana panjang... pakailah pakaian bapak kalian Isma'il, hindarilah bernikmat-nikmat dan hindarilah pakaian orang-orang asing.” {Riwayat Ali bin Ja'ad dan Abu Uwanah dengan sanad shahih}

Waki' dan Hanad meriwayatkan ucapan Ibnu Mas'ud -radhiyallahu anhu- di dalam az Zuhd, beliau berkata, “Pakaian tidak akan serupa hingga hati menjadi serupa.” {Sanadnya dha'if (lemah)}

Ucapan beliau ini diambil dari sabda Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-:

(Artinya), Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum itu.” {Hadits riwayat Abu Dawud, Ahmad dan selainnya}

Dari sinilah Umar bin al Khaththab -radhiyallahu anhu- memerintahkan rakyatnya agar membuang selop dan celana panjang serta memerintahkan mereka mengenakan pakaian yang biasa dikenakan orang Arab, yaitu dengan tujuan memlihara kepribadian mereka agar jangan condong kepada orang-orang ajam.

Perbuatan tasyabbuh [dalam hal pakaian] yang dilakukan oleh umat ini kepada musuh-musuhnya merupakan tanda lemahnya iltizam mereka dan lemahnya akhlaq mereka. Mereka telah ditimpa penyakit bunglon dan bimbang. Perjalanan mereka pun guncang seperti benda padat yang telah cair, siap dileburkan dalam berbagai bentuk di setiap waktu. Bagaimana pun juga tasyabbuh (perbuatan menyerupai) ini merupakan penyakit yang jelek. Perumpamaannya seperti seorang yang menisbatkan dirinya kepada orang lain selain ayahnya. Mereka tidak disukai oleh umat yang melahirkan mereka, tidak pula diakui umat yang mereka tiru dan cintai.

Mungkin timbul pertanyaan: Kenapa para ulama' tidak berupaya meluruskan kebiasaan atau adat ini sebelum menjadi perkara besar? Jawabannya: Sesungguhnya para ulama' telah berupaya keras meluruskannya, akan tetapi dalam berhadapan dengan kenyataan bahwa yang mayoritas mengalahkan yang minoritas sehingga upaya para ulama' tersebut tidak banyak memberikan hasil. Banyak dari Kaum Muslimin merasa pada posisi yang sulit di tengah-tengah adat dan pakaian Kaum Musyirikin, padahal di antara mereka ada yang dikenal alim. Mereka inilah yang menjadi contoh jelek bagi Kaum Muslimin. Wal iyadzu billah.2

Lebih parah lagi di antara mereka ada yang meninggalkan shalat hanya karena khawatir pantalonnya berkerat-kerut hingga merusak penampilan. Hal ini banyak kita dengar dari mereka. Karena itu di antara upaya menghidangkan sunnah di hadapan umat, kami bawakan beberapa kriteria pakaian shalat yang sepatutnya diperhatikan seorang Muslim supaya terhindar dari hal-hal tersebut di atas.

PAKAIAN DALAM SHALAT

Kriteria tersebut adalah:

1. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk aurat.

Mengenakan pakaian ketat jelas tidak disukai syari'at dan kedokteran, karena efeknya berbahaya bagi badan. Bahkan ada yang saking ketatnya hingga membuat pemakainya tidak dapat sujud. Bila karena mengenakannya seseorang meninggalkan shalat, maka jelas pakaian semacam ini haram (terlarang). Dan memang kenyataan menunjukkan bahwa mayoritas orang yang mengenakan pakaian semacam ini adalah orang-orang yang tidak shalat.

Demikian pula banyak di antara Kaum Muslimin di zaman ini yang menunaikan shalat dengan pakaian yang membentuk kedua kemaluan atau membentuk salah satunya. Al Hafizh Ibnu Hajar meceritakan sebuah riwayat dari Asyhab tentang seseorang yang shalat hanya dengan menggunakan celana panjang (tanpa ditutupi sarung atau jubah atau gamis), beliau berkata, “Hendaknya ia mengulangi shalatnya ketika itu juga, kecuali bila celananya tebal.” Sedangkan sebagian ulama' al Hanafiyyah memakruhkan hal itu. Padahal saat itu keadaan celana panjang mereka sangat longgar, lalu bagaimana dengan celana pantalon yang sangat sempit?

Asy Syaikh al Albani -rahimahullah- berkata, “Celana pantalon mengandung dua cela:

Pertama, orang yang menggunakannya berarti ber-tasyabbuh dengan Kaum Kafir. Pada mulanya Kaum Muslimin mengenakan celana panjang yang luas dan longgar yang sekarang masih digunakan oleh sebagian orang di Suriah dan Libanon. Mereka sama sekali tidak mengenal celana pantalon, kecuali setelah mereka ditaklukkan dan dijajah. Kemudian setelah kaum penjajah takluk dan mengundurkan diri mereka meninggalkan jejak yang buruk, lalu dengan ke-jahil (bodoh)an Kaum Muslimin melestarikan peninggalan mereka tadi.

Kedua, celana pantalon dapat membentuk aurat, sedangkan aurat laki-laki adalah dari lutut hingga pusar. Ketika shalat seorang Muslim seharusnya amat jauh dari keadaan bermaksiat kepada Rabb-nya, namun bagi mereka yang menggunakan celana pantalon, anda akan melihat kedua belahan pantatnya terbentuk, bahkan dapat membentuk apa yang ada di antara kedua pantatnya tersebut. Bagaimana mungkin orang yang dalam keadaannya semacam ini dikatakan shalat dan berdiri di hadapan Rabbul Alamin?

Anehnya banyak di antara pemuda Muslim yang mengingkari wanita-wanita berpakaian ketat atau sempit karena membentuk bodinya sementara mereka sendiri lupa akan diri mereka. Mereka sendiri terjatuh pada hal yang diingkari, sebab tidak ada perbedaan antara wanita yang berpakaian sempit dan membentuk tubuhnya dengan pria yang memakai celana pantalon yang juga membentuk pantatnya. Pantat pria dan pantat wanita keduanya sama-sama aurat. Karena itu wajib bagi para pemuda untuk segera menyadari musibah yang telah melanda mereka, kecuali orang yang dipelihara Allah -Subhanahu wa Ta'ala-, namun mereka sedikit.”3

Adapun bila celana pantalon tersebut luas, maka sah shalat dengannya. Namun akan lebih utama bila di atasnya ada gamis yang menutup antara pusar hingga lutut atau lebih rendah hingga pertengahan betis atau mata kaki. Yang demikian lebih sempurna dalam menutup aurat.4 {Al Fatawa (1/69) oleh asy Syaikh Ibnu Baz -rahimahullah-}
 
2. Tidak tipis dan tidak transparan

Sebagaimana makruh (dibenci)nya shalat dengan pakaian ketat yang menggambarkan bentuk aurat, maka demikian pula tidak boleh shalat dengan pakaian yang tipis yang tampak secara transparan apa yang ada di baliknya seperti pakaian sebagian orang yang gila mode di zaman ini, mereka poles apa yang dianggap aib oleh syari'at hingga tampak indah. Mereka adalah tawanan-tawanan syahwat, budak-budak adat dan mereka mempunyai propagandis yang menyerukan propaganda-propaganda, menawarkan mode-mode baru, “Inilah yang terbaru, inilah yang trendi, tidak kolot dan kuno.”5

Termasuk dalam bab ini adalah shalat dengan mengenakan pakaian tidur (piyama). Sebuah riwayat yang dibawakan oleh al Imam al Bukhari di dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah -radhiyallahu anhu-, ia berkata: Pernah ada seseorang yang datang menjumpai Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-, lalu bertanya tentang shalat dengan mengenakan satu pakaian. Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- menjawab, “Bukankah setiap kalian mampu mendapatkan dua pakaian?

Kemudian seseorang bertanya kepada Umar -radhiyallahu anhu-, lalu Umar menjawab, “Bila Allah memberikan kelapangan seseorang hendaknya ia sholat dengan sarung dan jubah, atau sarung dan gamis, atau sarung dan mantel (jubah luar), atau celana panjang dan gamis atau celana panjang dan jubah, atau celana panjang dan mantel, atau celana pendek dan mantel, atau celana pendek dan gamis (yang menutupi sampai bawah lutut, -red.).” {Muttafaqun alaih}

Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhuma- pernah melihat Nafi' shalat sendiri dengan mengenakan satu pakaian. Lalu beliau berkata padanya, “Bukankah aku memberimu dua pakaian?” Nafi' menjawab, “Benar.” Ibnu Umar bertanya pula, “Apakah kamu pergi ke pasar dengan mengenakan satu pakaian?” Nafi' menjawab, “Tidak.” Ibnu Umar berkata, “Allah yang lebih berhak bagimu berhias untuk-Nya.”6

Demikian pula orang yang sholat dengan pakaian tidur, tentunya ia malu pergi ke pasar dengannya karena tipis dan transparan.

Al Imam Ibnu Abdil Barr -rahimahullah- dalam at Tahmid (6/369) mengatakan, “Sesungguuhnya ahli ilmu menganggap mustahab (disukai) bagi seseorang yang mampu dalam pakaian agar berhias dengan pakaian, minyak wangi dan siwaknya, ketika shalat sesuai dengan kemampuannya.”

Para fuqaha' (ahli fiqih) dalam membahas syarat-syarat sahnya shalat yaitu pada pembahasan Menutup Aurat, mereka mengatakan, “Syarat bagi pakaian penutup adalah tebal, tidaklah sah bila tipis dan mengesankan warna kulit.”
Semua ini berlaku bagi pria dan wanita, baik pada shalat sendiri ataupun shalat berjama'ah. Dengan demikian siapa saja yang terbuka auratnya padahal ia mampu menutupnya, maka shalatnya tidak sah, walaupun shalat sendiri di tempat yang gelap, karena sudah merupakan ijma' (kesepakatan) akan wajibnya menutup aurat di dalam shalat.

Allah Ta'ala berfirman:

(Artinya), “Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) Masjid.” {Qur'an Surat al A'raf (7): 31}

Yang dimaksud dengan zinah (perhiasan) pada ayat di atas yaitu pakaian, sedangkan yang dimaksud dengan Masjid yaitu shalat. Artinya, “Pakailah pakaian yang menutup aurat kalian ketika sholat.”

Ucapan Umar -radhiyallahu anhu- yang menyebutkan jenis-jenis pakaian yang menutup atau yang banyak dipakai tersebut merupakan dalil akan wajibnya shalat dengan pakaian yang menutup aurat. Beliau menggabungkan yang satu dengan yang lain bukan berarti pembatasan, akan tetapi yang satu bisa mengganti kedudukan yang lain. Adapun mengenakan satu pakaian hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang mendesak atau terpaksa. Di sana juga terdapat faidah bahwa shalat dengan dua pakaian itu lebih afdhal (utama) daripada dengan satu pakaian. Dan al Qodhi Iyadh -rahimahullah- telah menegaskan ijma' (kesepakatan) dalam hal ini.7

Berkata al Imam asy Syafi'i -rahimahullah-, “Bila seseorang shalat dengan gamis yang transparan8, maka shalatnya tidak sah.”9

Beliau juga berkata, “Yang lebih parah dalam hal ini adalah kaum wanita bila shalat dengan daster (pakaian wanita di rumah) dan kudung, sedangkan daster menggambarkan bentuk tubuhnya. Saya lebih suka wanita tersebut shalat dengan mengenakan jilbab yang lapang di atas kudung dan dasternya sehingga tubuh tidak terbentuk dengan daster tadi.”10

Untuk itu hendaknya kaum wanita tidak shalat dengan pakaian yang transparan seperti pakaian dari nilon dan sejenisnya, karena bahan jenis ini walaupun luas dan menetup seluruh tubuh namun selalu terbuka atau membentuk. Dalilnya adalah sabda Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-:

(Artinya), “Akan ada kelak pada umatku wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang...” {Hadits riwayat Malik dan Muslim}

Al Imam Ibnu Abdil Barr -rahimahullah- berkata, “Yang dimaksud oleh Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis atau mini yang membentuk tubuh dan tidak menutup auratnya. Mereka disebut berpakaian tetapi pada hakekatnya telanjang.”11

Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah sebuah riwayat sebagai berikut: Suatu hari al Mundzir bin az Zubair datang dari Iraq, lalu ia mengirim oleh-oleh kepada Asma' pakaian tipis dan antik dari Quhistan dekat Khurasan, setelah ia mengalami kebutaan. Ia pun lantas meraba pakaian tersebut dengan tangannya kemudian berkata, “Ah! Kembalikan pakaian ini.” Pengantarnya merasa tidak enak dan berkata, “Wahai ibu! Sungguh pakaian ini tidak transparan.” Asma' berkata, “Pakaian ini walaupun tidak transparan akan tetapi membentuk (aurat).”12

Kata as Safarini -rahimahullah- dalam Gidza' al Albab, “Bila pakaian itu tipis hingga tampak aurat si pemakainya, baik lelaki maupun wanita, maka haram mengenakannya. Sebab secara syari'at dianggap tidak menutup aurat sebagaimana diperintahkan. Hal ini tidak diperselisihkan lagi.”13

Kata al Imam asy Syaukani -rahimahullah- dalam Nail al Authar (2/115), “Wajib bagi wanita menutup badannya dengan pakaian yang tidak membentuk tubuh, inilah syarat dalam menutup aurat.”

Sebagian fuqaha' (ahli-ahli fiqih) menyebutkan, “Pakaian yang transparan pada sekilas pandangan, keberadaannya seperti tidak ada. Karena itu tidak ada shalat bagi yang mengenakannya (untuk shalat).”

Sebagian yang lain menegaskan bahwa pakaian para as salaf (orang terdahulu) tidak ada yang terbuat dari bahan yang membentuk aurat karena tipis, sempit atau yang lain.

3. Tidak membuka aurat

Ada beberapa golongan yang terkadang sholat dengan aurat terbuka, di antaranya:

a. Mereka yang mengenakan celana panjang pantalon yang membentuk aurat atau mengesankannya atau transparan dengan kemeja pendek. Ketika ruku' dan sujud, kemeja tertarik ke atas sedang celana tertarik ke bawah. Dengan demikian punggung dan sebagian auratnya tampak. Hal ini kadangkala terjadi bila tidak bisa dikatakan sering. Perhatikanlah, aurat mughalladhah (alat vital)nya tampak ketika ia ruku' atau sujud di hadapan Rabb-nya. Na'udzubillah! Kita berlindung kepada Allah dari kebodohan, sebab bila dalam keadaan demikian sedang aurat terbuka, jelas mengantarkan pada batalnya shalat. Lantas siapa kambing hitamnya? Celana pantalon dan memang celana pantalon asalnya dari negeri kafir.14

Asy Syaikh Ibnu Jibrin -rahimahullah- dalam menanggapi beberapa kesalahan yang dilakukan sebagian Kaum Muslimin di dalam shalat, beliau berkata, “Banyak di antara manusia tidak lagi mengenakan pakaian yang luas dan lapang, mereka hanya mengenakan celana panjang dan kemeja pendek yang menutupi dada dan punggung. Bila mereka ruku', kemeja tertarik hingga tampak sebagian punggung dan ekornya yang merupakan aurat dan dilihat oleh orang yang ada di belakangnya. Padahal terbukanya aurat merupakan sebab batalnya shalat.”15

b. Wanita yang tidak menjaga pakaian dan tidak memperhatikan menutup seluruh badan, sedang ia berada di hadapan Rabb-nya, baik karena bodoh, malas atau acuh tak acuh. Padahal sudah menjadi kesepakatan bahwa pakaian yang mencukupi bagi wanita untuk shalat adalah baju panjang dan kerudung (+ jilbab).16

Kadang-kadang seorang wanita sudah memulai shalat padahal sebagian rambut atau lengan atau betisnya masih terbuka. Maka ketika itu –menurut jumhur (mayoritas) ahli ilmu- wajib ia mengulangi shalatnya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh as Sayyidah Aisyah -radhiyallahu anha- bahwa Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:
 
(Artinya), “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haidh (baligh) kecuali dengan kerudung.” {Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, at Tirmidzi dan yang lainnya}

Ummu Salamah -radhiyallahu anha- pernah ditanya sebagai berikut, “Pakaian apa yang pantas dikenakan wanita untuk shalat?” Beliau menjawab, “Kerudung dan baju panjang yang longgar sampai menutup kedua telapak kaki.”17 {Riwayat Malik dan al Baihaqi dengan sanad jayyid}

Al Imam Ahmad -rahimahullah- juga pernah ditanya, “Berapa banyak pakaian yang dikenakan wanita untuk shalat?” Beliau menjawab, “Paling sedikit baju rumah dan kudung dengan menutup kedua kakinya dan hendaknya baju itu lapang dan menuutup kedua kakinya.”

Al Imam asy Syafi'i -rahimahullah- berkata, “Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya di dalam shalat, kecuali dua telapak tangan dan mukanya.”

Beliau juga berkata, “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajah. Telapak kaki pun termasuk aurat. Apabila di tengah shalat tersingkap apa yang ada antara pusar dan lutut bagi pria, sedang bagi wanita tersingkap sedikit dari rambut atau badan atau yang mana saja dari anggota tubuhnya selain yang dua tadi dan pergelangan -baik tahu atau tidak-, maka mereka harus mengulang shalatnya. Kecuali bila tersingkap oleh angin atau karena jatuh lalu segera mengembalikannya tanpa membiarkan walau sejenak. Namun bila ia membiarkan sejenak walau seukuran waktu untuk mengembalikan, maka ia tetap harus mengulanginya.”18 Oleh karena itu wajib bagi Wanita Muslimah memperhatikan pakaian mereka di dalam shalat, lebih-lebih di luar shalat.

Banyak juga dari mereka yang sangat memperhatikan bagian atas badan yaitu kepala. Mereka menutup rambut dan pangkal leher tapi tidak memperhatikan anggota badan bagian bawah dengan kaos kaki yang sewarna dengan kulit sehingga tampak semakin indah. Terkadang ada di antara mereka yang shalat dengan penampilan semacam ini. Hal ini tidak boleh. Wajib bagi mereka untuk segera menyempurnakan hijab sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah -Subhanahu wa Ta'ala-. Teladanilah Wanita-Wanita Muhajirin ketika turun perintah Allah -Subhanahu wa Ta'ala- agar mengenakan kerudung, mereka segera merobek korden-korden (hordeng) yang mereka punyai lalu memakainya sebagai kerudung. Tetapi sekarang, kita tidak perlu menyuruh mereka merobek sesuatu, cukup kita perintahkan mereka memanjangkan dan meluaskannya hingga menjadi pakaian yang benar-benar menutup.19

Mengingat telah meluasnya pemakaian jilbab pendek di kalangan Muslimah di beberapa negeri yang berpenduduk Muslim, maka penulis memandang penting untuk menjelaskan secara ringkas bahwa kaki dan betis wanita adalah aurat. Ucapan penulis -wa billahit taufiq- adalah sebagai berikut:

Allah -Subhanahu wa Ta'ala- berfirman:

(Artinya), “Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” {Qur'an Surat an Nur (24): ayat 31}

Sisi pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita juga wajib menutup kaki, sebab bila dikatakan tidak, maka alangkah mudahnya seseorang menampakkan perhiasan kakinya, yaitu gelang kaki sehingga tidak perlu ia memukulkan kaki untuk itu. Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan karena menampakkannya merupakan penyelisihan terhadap syari'at dan penyelisihan yang semacam ini tidak mungkin terjadi di jaman risalah. Karena itu seseorang dari mereka melakukan tipu daya dengan cara memukulkan kakinya agar kaum pria mengetahui perhiasan yang disembunyikan. Maka Allah -Ta'ala- pun melarang mereka dari hal itu.

Sebagai penguat dari penjelasan penulis, al Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- berkata, “Ini adalah nash yang menunjukkan bahwa kaki dan betis termasuk aurat yang mesti disembunyikan dan tidak halal menampakkannya.”20

Adapun penguat dari sunnah adalah hadits Ibnu Umar -radhiyallahu anhuma-, ia berkata: Rosululloh -shallallohu alaihi wa sallam- bersabda,

Siapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah -radhiyallahu anha- bertanya, “Apa yang harus diperbuat oleh wanita terhadap ujung pakaian mereka?” Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- menjawab, “Turunkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata, “Bila demikian kakinya akan tersingkap.’ Rosululloh -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Turunkan sehasta, jangan lebih dari itu!” Dalam riwayat lain: Rasulullah -shallallohu alaihi wa sallam- memberi keringanan pada Ummahatul Mu'minin (untuk menambah) sejengkal, dan mereka minta tambah, maka Rosululloh -shallallahu alaihi wa sallam- menambahkannya.” {Hadits riwayat at Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah. Lihat ash Shahihah (60)}

Faidah dari riwayat ini adalah bahwa yang dibolehkan adalah sekitar satu hasta, yaitu dua jengkal bagi tangan ukuran sedang.

Al Imam al Baihaqi -rahimahullah- berkata, “Riwayat ini merupakan dalil tentang wajibnya menutup kedua punggung telapak kaki bagi wanita.”21

Ucapan, “Rasululllah -shallallahu alaihi wa sallam- memberikan keringanan,” dan pertanyaan Ummu Salamah “Apa yang harus diperbuat wanita terhadap ujung pakaiannya?” setelah ia mendengar ancaman bagi orang yang melabuhkan pakaiannya, semua ini mengandung sanggahan terhadap anggapan bahwa hadits-hadits yang mutlak (bersifat umum) mengenai ancaman bagi pelaku isbal (melabuhkan pakaian sampai di bawah mata kaki) itu di-taqyid (dibatasi kemutlakannya) oleh hadits lain yang tegas yaitu bagi yang melakukannya karena sombong.

Anggapan ini terbantah karena sekiranya benar demikian, maka pertanyaan Ummu Salamah -radhiyallahu anha- yang meminta kejelasan hukum bagi wanita itu tidak ada maknanya. Akan tetapi Ummu Salamah -radhiyallahu anha- memahami bahwa ancaman itu bersifat mutlak, berlaku bagi orang yang sombong dan yang tidak. Karena pemahaman beliau yang demikian, maka beliau menanyakan kejelasan hukumnya bagi wanita. Sebab wanita dituntut untuk berlaku isbal guna menutup aurat, yaitu kaki. Dengan demikian jelas bagi beliau bahwa ancaman itu tidak berlaku bagi wanita, tetapi khusus bagi lelaki dan hanya dalam pengertian ini.

Al Qodhi Iyadh -rahimahullah- telah menukil adanya ijma' (kesepakatan) bahwa larangan itu hanya berlaku bagi kaum pria, tidak bagi kaum wanita karena adanya taqrir Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- atas pemahaman Ummu Salamah. Larangan yang dimaksud adalah larangan isbal.

Walhasil, bagi pria ada dua keadaan:

1. Keadaan yang mustahab (dianjurkan) yaitu memendekkan sarung hingga pertengahan betis.

2. Keadaan jawaz (boleh) yaitu melebihkannya hingga di atas mata kaki.
Adapun bagi wanita juga ada dua keadaan:

1. Keadaan mustahab yaitu melebihkan sekitar satu jengkal dari keadaan jawaz bagi pria.

2. Keadaan jawaz yaitu melebihkannya sekitar satu hasta.22

Sunnah inilah yang dijalankan oleh wanita-wanita di jaman Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- dan zaman-zaman selanjutnya.

Dari sinilah Kaum Muslimin di masa-masa awal menetapkan syarat bagi ahli dzimmah harus tersingkap betis dan kakinya supaya tidak serupa dengan Wanita-Wanita Muslimah. Hal ini sebagaimana diterangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- dalam al Iqtidha'.

Termasuk pula orang-orang yang terjerumus dalam kesalahan ini yaitu memulai shalat sedang aurat tersingkap, adalah orang tua yang memakaikan anak mereka celana pendek dan menyertakannya shaat di masjid. Padahal Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:

(Artinya), “Perintahkan mereka shalat ketika mereka berumur tujuh tahun. {Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah, al Hakim, al Baihaqi dan yang lainnya}

Sedang tidak diragukan lagi bahwa perintah ini mencakup juga perintah menunaikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Perhatikanlah, jangan sampai anda termasuk orang-orang yang lalai !

Demikianlah beberapa perkara yang harus kita perhatikan dalam hal pakaian disaat shalat berikut beberapa kesalahan yang terjadi. Namun masih ada beberapa hal yang berkaitan dengan syarat-syarat pakaian dalam shalat di antaranya tidak musbil, tidak bergambar, dan bukan pakaian yang dicelup merah.

Wallahu a'lam.


Footnote:

1 Abu Awanah di dalam Shahih-nya menerangkan sisi lain dari sebab ucapan Umar ini, yaitu mengatakan di permulaannya, “Utbah bin Farqad pernah mengutus seorang budak untuk membawa kiriman kepada Umar yang berisi berbagai macam makanan yang di atasnya terdapat permadani dari bulu. Ketika Umar melihatnya beliau berkata, ‘Apakah Kaum Muslimin kenyang dengan makanan ini di negeri mereka?’ Budak itu menjawab, ‘Tidak.’ Umar berkata, ‘Saya tidak suka ini.’ Lalu beliau menulis surat kepadanya...”

2 Asy Syaikh Abu Bakr al Jazairi dalam kitabnya at Tadkhin telah memberikan rincian.

3 Dari kaset rekaman beliau ketika menjawab pertanyaan asy Syaikh Abu Ishaq al Mishri, direkam di Urdun pada bulan Muharram tahun 1407 H. Lihat tulisan beliau: Syarat keempat dari syarat hijab Wanita Muslimah, yaitu agar luas atau longgar dan tidak sempit, yaitu dalam kitab Hijab al Mar'ah al Muslimah. Maka kesalahan yang disebut di atas terkena pada pria dan wanita Namun pada pria hal itu lebih tampak, karena mayoritas Kaum Muslimin di jaman ini shalat menggunakan pantalon. Bahkan kebanyakan mereka shalat dengan pantalon yang sempit. La haula wa la quwwata illa billah. Padahal Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam melarang- seorang shalat dengan mengenakan celana panjang tanpa ditutupi jubah sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud dan al Hakim dengan sanad hasan. Hal ini diterangkan dalam Shahih Jami' ash Shaghir (6830).

4 Dengan ini pula Lajnah ad Da'imah menjawab pertanyaan seputar hukum shalat dengan celana pantalon pada Idaratul Buhuts (no. 2003) sebagai berikut, “Bila pakaian (celana pantalon) tersebut longgar hingga tidak menggambarkan aurat dan tebal hingga tidak transparan, maka boleh shalat dengannya. Adapun bila transparan, tampak semua yang ada di baliknya, maka batal shalat dengannya. Sedang bila pakaian tersebut hanya sekedar membentuk aurat maka makruh shalat dengannya kecuali bila tidak ada yang lain...” Wa billahit Taufiq.

5 Fatawa Rasyid Ridha (5/2056).

6 Riwayat ath Thahawi dalam Syarh Ma'ani al Atsar.

7 Fath al Bari (1/476) karya al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani, al Majmu' Syarh al Muhadzdzab (3/181) karya al Imam an Nawawi, Nail al Authar (2/78 & 84) karya al Imam asy Syaukani.

8 As Sa'ati -rahimahullah- dalam Fath ar Rabbani (18/236) berkata, “Gamis adalah pakaian berjahit mempunyai dua lengan dan saku, yaitu yang hari ini dikenal dengan jalabiyah, merupakan pakaian yang lebar menutup seluruh badan dari leher ke mata kaki atau ke pertengahan betis. Dahulu pakaian ini digunakan sebagai pakaian dalam.”

9 Al Umm (1/78), al Imam asy Syafi’i -rahimahullah-.

10 Al Umm (1/78), al-Imam asy Syafi’i -rahimahullah-.

11 Tanwir al Hawalik (3/103).

12 Riwayat Ibnu Sa'ad dalam at Thabaqat al Kubra (8/184) dengan sanad shahih.
13 Ad Din al Khalish (6/180).

14 Tanbihat Hammah ala Malabis al Muslimin al Yaum (hal. 28).

15 Majalah al Mujtama' (no. 855).

16 Bidayah al Mujtahid (1/115), al Mughni (1/603) karya al Imam Ibnu Qudamah, al Majmu' Syarh al Muhadzdzab (3/171 ) karya al Imam an Nawawi, dan I'anat ath-Thalibin (1/285). Maksudnya menutup badan dan kepalanya. Jika pakaiannya lapang sehingga dengan sisanya ia menutup kepala, maka hal ini boleh. Disebutkan oleh al Imam al Bukhari -rahimahullah- dalam Shahih-nya (1/483) secara mu'allaq dari Ikrima, ia berkata, “Sekiranya seluruh tubuh sudah tertutup dengan satu pakaian, niscaya hal itu sudah mencukupi.”

17 Masail Ibrahim bin Hanif li al Imam Ahmad (no. 286).

18 Al Umm (1/77), al Imam asy Syafi’i -rahimahullah-.

19 Hijab al Mar'ah al Muslimah (hal. 61), asy Syaikh Nashiruddin al Albani -rahimahullah-.

20 Al Muhalla (3/216), al Imam Ibnu Hazm -rahimahullah-.

21 Al Imam at Tirmidzi -rahimahullah- berkata dalam al Jami' (4/224), “Kandungan hadits ini yaitu adanya rukhshah (keringanan) bagi wanita untuk melabuhkan kain karena hal itu lebih sempurna dalam menutup.”

22 Fath al Bari (10/259), al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani -rahimahullah-.

===================================================
_________________________________________________________

Sumber:

Al Qaul al Mubin fi Akhtha' al Mushallin, karya asy Syaikh Masyhur bin Hasan bin Salman -hafizhahullah-. Diterjemahkan oleh Muhammad Rusli dengan sedikit tambahan & disadur ulang oleh  http://alasqalani.blogspot.com/ dengan sedikit gubahan (tanpa merubah makna).

Senin, 08 Maret 2010

Bagaimana Cara Duduk Tasyahhud Akhir dalam Shalat?


atau
Iftirasy                                             Tawarruk

Berikut ini penjelasan al Ustadz Askari bin Jamal al Bughisi -hafizahullah-: 
_________________________________________________ 

PENDAHULUAN

Sesungguhnya salah satu upaya menghindarkan diri dari fitnah yang melanda di setiap zaman adalah menyibukkan diri dalam menuntut ilmu, menghafal, muraja’ah, belajar dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada yang lain, yang dengannya seseorang dapat meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:

(Artinya), “Semoga Allah memberikan kebahagiaan kepada seseorang yang mendengar dari kami satu hadits, lalu ia menghafalnya, hingga ia menyampaikan kepada yang lainnya. Boleh jadi orang yang membawa fiqih menyampaikan kepada yang lebih faqih dan boleh jadi orang yang membawa fiqih tersebut tidak faqih.” {Hadits riwayat at Tirmidzi (2656), Abu Dawud (3660), Ibnu Majah (230), dari hadits Zaid bin Tsabit -radhiyallahu anhu-. Hadits ini di-shahih-kan oleh al Albani dalam Shahih at Tirmidzi.}

Dan risalah kecil ini merupakan salah satu risalah yang bersifat ilmiah untuk membuka wawasan ilmu fiqih yang ada pada Kaum Muslimin, sebagai pencerahan intelektual yang menuntut seorang Muslim, khususnya kalangan para penuntut ilmu syar’i, untuk bisa memahami setiap masalah hukum berdasarkan dalil-dalil dari sumbernya yang jernih, yaitu al Qur’an al Karim dan as Sunnah an Nabawiyyah yang shahih.

Risalah ini menjelaskan tentang hukum dan tata cara duduk yang benar di dalam shalat, disaat seorang yang melakukan shalat duduk pada tahiyyat akhir, dari shalat yang wajib maupun nafilah (sunnah), baik shalat yang berjumlah satu raka'at, dua raka'at, tiga raka'at dan seterusnya, baik shalat yang memiliki satu tasyahhud maupun dua tasyahhud.

Dimana kita menyaksikan adanya perbedaan cara yang diamalkan Kaum Muslimin dalam cara duduk mereka, ada yang duduk iftirasy pada setiap shalat yang berjumlah dua raka’at atau yang memiliki satu tasyahhud, dan ada pula yang melakukannya dengan cara duduk tawarruk. Sehingga sebagian Kaum Muslimin mempertanyakan tentang hal ini, “Apakah landasan masing-masing mereka yang melakukan cara duduk yang berbeda? Manakah yang benar? Manakah yang lebih sesuai dengan dalil? Apakah keduanya memang disebutkan dalam hadits?” Dan yang semisalnya, dari berbagai pertanyaan yang kerap diajukan kepada kami. Terlebih disaat sebagian Kaum Muslimin yang sudah terbiasa semenjak kecil dengan cara duduk tertentu, lalu kemudian merasa heran dengan cara yang dilakukan sebagian mereka yang shalat dengan cara duduk yang berbeda.

Sehingga hal ini mendorong kami untuk mengeluarkan risalah kecil ini, agar bermanfaat bagi mereka yang ingin melihat permasalahan ini dengan kacamata ilmiah. Memang ada sebagian para penuntut ilmu yang telah menulis tentang masalah ini, walaupun dengan cara yang ringkas -semoga Allah membalas kebaikan mereka-. Dan penulis juga memahami, bahwa mungkin tulisan ini bersifat penjelasan, sekaligus bantahan terhadap sebagian tulisan tersebut, yang pada hakikatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap bahasan ini.

Yang jelas, penulis telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjelaskan masalah ini dengan cara ilmiah. Namun sebagai manusia biasa, keadaanya seperti kata pepatah, “Tiada gading yang tak retak.” Sehingga kalau di dalamnya ada kekeliruan, baik isi maupun penulisan, kami dengan lapang dada menerima kritikan tersebut dan semoga itu menjadi pahala tersendiri untuknya disisi Allah -Jalla Jalalah-.

PENDAPAT PARA ULAMA' DALAM MASALAH CARA DUDUK TASYAHHUD

Sebelum kita menyebut pendapat yang terkuat dalam masalah duduk pada tasyahhud akhir di setiap shalat, hendaknya kita mengetahui perselisihan yang terjadi dikalangan para ulama' dalam masalah ini. Para ulama' telah berselisih pendapat dalam masalah cara duduk tasyahhud secara umum, baik tasyahhud yang pertama maupun tasyahhud yang terakhir menjadi beberapa pendapat:

Pendapat pertama, pendapat al Imam Malik. Beliau mengatakan, dianjurkan untuk duduk tawarruk dalam setiap keadaan duduk dalam shalat. Apakah pada tasyahhud pertama, atau terakhir, dan pada duduk diantara dua sujud. Dan tidak ada perbedaan antara duduk tersebut, sebagaimana tidak ada perbedaan pula antara duduk laki-laki dan duduk wanita. 

Pendapat kedua, pendapat al Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. Dan juga pendapat Sufyan ats Tsauri, Hasan bin Shalih, Abdullah bin al Mubarak. Mereka mengatakan, dianjurkan duduk iftirasy pada semua keadaan duduk, baik duduk diantara dua sujud, tasyahhud yang pertama dan terakhir. Ini berkenaan tentang duduk laki-laki. Adapun duduk wanita, maka ia duduk dengan cara yang paling mudah baginya, dan diriwayatkan dari asy Sya'bi.

Pendapat ketiga, pendapat al Imam Ahmad dan para pengikutnya, dan juga pendapat Dawud dan Ishaq bin Rahuyah. Mereka mengatakan, berbeda antara shalat yang memiliki satu tasyahhud dengan shalat yang memiliki dua tasyahhud. Adapun shalat yang memiliki satu tasyahhud, maka duduk akhirnya sama dengan cara duduk diantara dua sujud, yaitu dengan iftirasy. Adapun bila shalatnya memiliki dua tasyahhud, maka pada tasyahhud pertama dengan cara iftirasy, sedangkan yang kedua dengan cara tawarruk. Dan ini merupakan pendapat yang paling masyhur dari al Imam Ahmad. Dan dalam riwayat al Atsram bahwa al Imam Ahmad menyebutkan secara nash tentang bolehnya duduk tawarruk pada tasyahhud yang ia mengucapkan salam padanya dari shalat dua raka'at. Namun, beliau mengatakan, bahwa duduk iftirasy lebih afdhal. {Lihat Fath al Bari, Ibnu Rajab al Hanbali (5/164).}

Pendapat keempat, pendapat al Imam asy Syafi'i dan para pengikutnya. Mereka mengatakan, duduk yang bukan duduk akhir dengan cara iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahhud akhir dengan cara tawarruk. Dan tidak ada perbedaan antara shalat yang memiliki dua tasyahhud ataupun satu tasyahhud. Dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm.

Pendapat kelima, adalah pendapat ath Thabari, yang mengatakan, bolehnya memilih cara duduk yang mana saja yang ia inginkan yang ada dalilnya dari Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-. Dan Ibnu Abdil Barr lebih condong kepada pendapat ini, sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya, at Tamhid.

ALASAN MASING-MASING PENDAPAT

• Alasan Pendapat Pertama

Al Malikiyyah membangun pendapatnya tersebut kepada hadits yang shahih dari Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhuma-, dimana ia berkata:

(Artinya), “Sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu.” {Hadits riwayat al Bukhari (827), bersama Fath al Bari.}

Dalam riwayat al Imam Malik dalam al Muwaththa', dalam Bab al Amal fi al Julus fi ash Shalah (188):

(Artinya), “Dari Yahya bin Sa'id bahwa al Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan menghamparkan kaki kirinya dan duduk di atas warik (warik adalah bagian atas paha) kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu ia berkata, Abdullah bin Abdullah bin Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin Umar) melakukan yang demikian itu.

Yang menjadi syahid (penguat -ed.) dari hadits ini dimana Abdullah bin Umar mengajarkan, bahwa duduk yang disyari'atkan adalah duduk tawarruk, dan tidak disebutkan apakah duduk tersebut di awal ataukah di akhir, yang menunjukkan keumuman lafazh hadits tersebut. Dan perkataan beliau, “Sunnahnya shalat,” menunjukkan bahwa beliau menyandarkan hal tersebut kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-, sebagaimana yang telah diketahui dalam ilmu Musthalah al Hadits.

Diantara dalil yang mereka sebutkan pula adalah hadits Abdullah bin Mas'ud -radhiyallahu 'anhu-, bahwa ia berkata:

(Artinya), “Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- mengajarkan tasyahhud kepadaku dipertengahan shalat dan di akhirnya. Lalu berkata, Adalah beliau mengucapkan jika duduk dipertengahan shalat dan di akhir shalat di atas warik (bagian atas paha/bokong)-nya yang kiri…’” Al Hadits. {Hadits riwayat Ahmad dalam al Musnad (1/459).}

Yang menjadi syahid dari hadits ini adalah penyebutan duduk tawarruk baik di pertengahan shalat maupun di akhir shalat.

• Alasan Pendapat Kedua

Al Hanafiyyah yang berpendapat bahwa semua keadaan duduk dilakukan dengan cara iftirasy, berdalil dengan hadits Aisyah, bahwa beliau berkata:

(Artinya), “Adalah beliau (Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka'at. Dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy).” {Hadits riwayat Muslim, Bab ma Yajma' Shifat ash Shalah (1/498).}

Juga berdasarkan hadits Wail bin Hujr -radhiyallahu anhu-, bahwa ia berkata:
(Artinya), “Aku melihat Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” {Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah (1/691), al Baihaqi (2/72), Ahmad (4/316), ath Thabrani (22/33).}

Dalam riwayat at Tirmidzi dengan lafazh:

(Artinya), “Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya. Dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya dan menegakkan kaki kanannya.” {Hadits riwayat at Tirmidzi (2/292).}

Demikian pula diriwayatkan dari Amir bin Abdullah bin Zubair, dari ayahnya berkata:

(Artinya), “Adalah Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- jika duduk pada dua raka'at, beliau menghamparkan yang kiri dan menegakkan yang kanan.” {Hadits riwayat Ibnu Hibban (5/1943).}

Yang menjadi syahid (penguat -ed.) dari beberapa riwayat tersebut di atas adalah penyebutan duduk iftirasy disaat duduk ketika shalat, baik di waktu tasyahhud maupun bukan, dan baik di raka'at terakhir atau tidak.

Alasan Pendapat Ketiga dan Keempat

Sebelum kita membahas dalil masing-masing dari kedua pendapat, yaitu antara madzhab al Imam Ahmad dan al Imam asy Syafi'i, terlebih dahulu kita pahami bahwa kedua pendapat ini memiliki persamaan dalam satu sisi dan berbeda pandangan dari sisi yang lain:

- Adapun persamaan kedua pendapat ini adalah bahwa kedua-duanya menggabungkan seluruh riwayat yang datang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk iftirasy dan juga duduk tawarruk. Sehingga semua dalil yang dijadikan alasan oleh madzhab al Malikiyyah dan juga al Hanafiyyah diamalkan oleh al Imam Ahmad dan juga al Imam asy Syafi'i. Dan mereka juga sepakat dalam hal duduk tasyahhud awal yang tidak ada salam setelahnya. {Fath al Bari, Ibnu Rajab al Hanbali (5/162), cetakan Dar Ibn al Jauzi, cetakan kedua, tahun 1422 H.}

- Sedangkan letak perbedaannya adalah dalam menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tasyahhud dengan shalat yang memiliki dua tasyahhud, sebagaimana yang kami terangkan di atas.

Jika kita telah memahami perkara ini, maka jelaslah bahwa untuk menyebutkan alasan dan dalil dari pendapat al Imam Ahmad dan al Imam asy Syafi'i adalah berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih, yang telah disebutkan pada kedua madzhab, yaitu madzhab al Imam Malik dan al Imam Abu Hanifah. Dan ditambah lagi dengan hadits yang diriwayatkan oleh al Imam al Bukhari -rahimahumullah- dalam Shahih-nya dari Muhammad bin Amr bin Atha', bahwa ia pernah duduk bersama beberapa orang dari shahabat Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-1, lalu kamipun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-. Lalu berkata Abu Humaid as Sa'idi:

(Artinya), “Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-. Aku melihatnya tatkala bertakbir menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Dan jika ruku', beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya, maka beliau berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari- jari kakinya kearah qiblat. Dan jika beliau duduk pada raka'at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy). Dan jika beliau duduk pada raka'at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk di atas tempat duduknya -bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).” {Hadits riwayat al Bukhari, dalam Kitab al Adzan, Bab Sunnah al Julus fi ash Shalah (2/828).}

Berkata al Hafizh, “Dan dalam riwayat Abdul Hamid2 dengan lafazh:

(Artinya), ‘Jika pada raka'at yang terdapat padanya salam.

Dan dalam riwayat Ibnu Hibban:

(Artinya), ‘(Raka'at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau mengeluarkan kaki kiri dan duduk dengan tawarruk di atas sisi kirinya.

Ditambah oleh Ibnu Ishaq dalam riwayatnya:

(Artinya), ‘Lalu beliau mengucapkan salam.

Dan dalam riwayat ath Thahawi:

(Artinya), ‘Tatkala mengucapkan salam, maka beliau salam ke sebelah kanannya: Salamun alaikum wa rahmatullah. Dan kesebelah kirinyapun seperti itu juga.

Dan dalam riwayat Abu Ashim dari Abdul Hamid dalam riwayat Abu Dawud dan selainnya:

(Artinya), ‘Mereka berkata -yaitu para shahabat yang disebutkan-: Engkau telah benar, memang demikian beliau shalat. {Fath al Bari (2/360).}

Berkata penulis -semoga Allah mengampuninya-, “Dan juga dalam riwayat Ibnu al Jarud dalam al Muntaqa (192) dengan lafazh:

(Artinya), ‘Sehingga pada duduk yang padanya terdapat salam, maka beliau menggeser kaki kirinya dan duduk dengan cara tawarruk di atas sisi kirinya.

Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (1/587), at Tirmidzi (304) dan Ahmad 5/424) dengan lafazh:

(Artinya), ‘Sehingga pada raka'at yang diselesaikannya shalat padanya.

Dan dalam riwayat an Nasa'i (1262) dengan lafazh:

(Artinya), ‘Adalah Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- jika pada dua raka'at yang pada keduanya berakhir shalat.

KELEMAHAN PENDAPAT AL MALIKIYYAH DAN AL HANAFIYYAH

Kedua pendapat tersebut adalah pendapat yang lemah. Hal ini disebabkan karena mereka memandang kepada hadits-hadits yang datang dari Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- yang menjelaskan tentang salah satu cara duduk beliau, tanpa menoleh kepada hadits-hadits yang lain yang menjelaskan tentang cara duduk yang berbeda. Sehingga kalau kita mengamalkan seperti amalan madzhab al Malikiyyah, berarti kita tidak mengamalkan hadits-hadits yang menyebutkan tata cara duduk iftirasy. Demikian pula halnya, jika kita mengamalkan seperti amalan madzhab al Hanafiyyah, berarti kita meninggalkan beramal dengan hadits-hadits yang menjelaskan tentang cara duduk tawarruk.

Berkata Abu Ula al Mubarakfuri, “Kesimpulannya bahwa tidak terdapat nash yang jelas dari apa yang menjadi pegangan al Imam Malik dan yang bersamanya. Dan tidak pula apa yang menjadi pegangan Abu Hanifah dan yang bersamanya. Adapun yang menjadi pendapat al Imam asy Syafi'i dan yang bersamanya, maka padanya terdapat nash yang jelas. Maka inilah madzhab yang kuat.” {Tuhfah al Ahwadzi (2/155).}

Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu Hazm -rahimahullah- setelah menyebutkan madzhab al Imam Malik dan Abu Hanifah, “Dan kedua pendapat tersebut salah. Dan menyelisihi sunnah yang tsabit yang telah kami sebutkan (yaitu hadits Abu Humaid).” {Al Muhalla, Ibnu Hazm (4/127).}

Terkhusus riwayat Abdullah bin Mas'ud yang dijadikan pegangan oleh madzhab al Malikiyyah tentang duduk tawarruk pada awal atau akhir shalat, adalah riwayat yang berasal dari jalan Muhammad bin Ishaq bin Yasar. Ia berkata, “Abdurrahman bin al Aswad bin Yazid an Nakha'i telah memberitakan kepadaku tentang tasyahhud Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- dipertengahan shalat dan diakhirnya, dari ayahnya dari Abdullah bin Mas'ud…” Al Hadits.

Muhammad bin Ishaq tersebut di atas, meskipun ia seorang perawi yang jujur, yang asal hukum riwayatnya di-hasan-kan, namun dalam riwayat ini ia telah menyelisihi para perawi yang lebih terpercaya, yang meriwayatkan hadits Ibnu Mas'ud tersebut tanpa menyebutkan lafazh, “Duduk di pertengahan shalat dan di akhirnya,” seperti yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq.

Berkata adz Dzahabi, “Yang nampak bagiku bahwa Ibnu Ishaq adalah hasan haditsnya. Keadaannya baik, jujur, dan apa yang ia bersendiri pada (riwayatnya) terdapat kemungkaran padanya, karena pada hafalannya ada sesuatu (berupa kelemahan).”

Oleh karena itu, asy Syaikh al Albani juga menghukumi hadits ini sebagai hadits yang munkar. {Lihat kitab Ashl Shifat Shalat an Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-, karya al Albani -rahimahullah- (3/832).}

TARJIH ANTARA MADZHAB AL IMAM AHMAD DAN AL IMAM ASY SYAFI'I

Barangsiapa yang memperhatikan kedua pendapat tersebut, dia akan mengetahui bahwa pendapat al Imam asy Syafi'i merupakan pendapat yang lebih mendekati kebenaran dan yang berjalan bersama dalil. Hal ini dapat terlihat dari hadits Abu Humaid as Sa'idi -radhiyallahu anhu- yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- secara terperinci. Berikut ini penjelasan tentang hadits tersebut:

Abu Humaid membedakan antara duduk di akhir shalat dengan duduk yang bukan di akhir shalat. Tatkala ia menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, ia menyebutnya dengan lafazh, “Dan jika beliau duduk pada raka'at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy).

Dari lafazh ini menunjukkan, bahwa duduk iftirasy dilakukan di pertengahan shalat dan bukan akhir shalat. Lafazh, “Dua raka'at,” bukanlah maksud dari riwayat ini, namun maksudnya adalah raka’at yang bukan akhir shalat. Berdasarkan beberapa alasan berikut:

Pertama, mafhum dari lafazh setelahnya, “Dan jika beliau duduk pada raka'at terakhir,” menunjukkan bahwa lafazh sebelumnya bermakna yang bukan raka'at terakhir.

Kedua, mafhum al Adad menurut para ahli ushul termasuk diantara dalil yang paling lemah. Yang dimaksud mafhum al Adad adalah menyandarkan satu hukum kepada bilangan tertentu yang disebut dalam sebuah nash.

Seperti contoh, firman Allah -Ta'ala-:

(Artinya), “Maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan.” {Qur'an Surat an Nur (24): 4.}

Maka dipahami dari ayat ini, bahwa pencambukan tersebut dilakukan sebanyak delapan puluh kali, tidak lebih dan tidak pula kurang dari jumlah tersebut. Namun, pemahaman ini tidak sepenuhnya bisa dijadikan dalil pada setiap tempat. Namun harus dikembalikan kepada penguat (qarinah) yang ada.

Seperti contoh hadits Abu Hurairah, bahwa ia berkata:

(Artinya), “Sulaiman memiliki 60 istri, lalu beliau mengatakan, ‘Saya akan berkeliling mendatangi mereka pada malam hari ini, sehingga setiap dari mereka mengandung, lalu setiap dari mereka melahirkan seorang anak yang menjadi penunggang kuda yang akan berperang di jalan Allah.’ Namun tidak ada yang hamil dari mereka, kecuali satu orang, yang kemudian melahirkan setengah manusia. Maka Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, ‘Sekiranya beliau mengatakan: Insya Allah. Niscaya akan melahirkan setiap mereka seorang anak lelaki yang menjadi penunggang kuda di jalan Allah.” {Hadits riwayat Muslim, Kitab al Ayman, Bab al Istitsna' (1654).}

Perhatikan! Penyebutan jumlah 60 istri dalam hadits ini tidak menunjukkan bahwa istri beliau tidak lebih dari itu, berdasarkan riwayat-riwayat lain yang menyebutkan jumlah yang berbeda dari yang disebutkan dalam hadits ini.

Berkata an Nawawi tatkala mengomentari hadits ini, “Dalam satu riwayat 70 dan dalam riwayat lain 90. Dan dalam riwayat di luar Shahih Muslim 99. Dan dalam riwayat lain 100. Ini semua tidak bertentangan, sebab penyebutan bilangan yang sedikit tidak menafikkan yang banyak. Dan telah berkali-kali penjelasan tentang hal ini. Dan ini termasuk mafhum al Adad. Dan itu tidak diamalkan menurut kebanyakan dari para ahli ushul.” {Syarh ash Shahih Muslim, an Nawawi (11/120).}

Al Hafizh Ibnu Hajar juga mengatakan, “Dan yang benar bahwa penunjukan mafhum al Adad tidaklah yakin, namun hanya bersifat kemungkinan.” {Fath al Bari (3/146).}

Jika kita telah memahami hal ini, maka penyebutan, “Dua raka'at,” yang tersebut dalam hadits ini bukanlah maksud, namun maknanya adalah duduk yang bukan raka'at terakhir. Dan semakin dikuatkan dengan hadits Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda:

(Artinya), “Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah thuma'ninah dan hamparkan paha kirimu -agar engkau duduk di atasnya- (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud.” {Hadits riwayat Abu Dawud dari Rifa'ah bin Rafi'. Dan al Albani berkata, “Sanadnya hasan.” Lihat kitab Ashl Shifat ash Shalah, al Albani (3/831-832).}

Maka hadits ini menjelaskan tentang keadaan duduk iftirasy tersebut dilakukan di pertengahan shalat. Sedangkan lafazh hadits Abu Humaid, “Dan jika beliau duduk pada raka'at terakhir,” dengan berbagai lafazhnya merupakan nash yang bershifat manthuq sharih (yaitu penunjukkan lafazh yang sesuai pada peletakannya). Dan manthuq lebih didahulukan daripada mafhum. Wallahul Muwaffiq.

Adapun hadits Aisyah, Wail bin Hujr dan Abdullah bin Zubair yang menjelaskan tentang duduk iftirasy, tidak menyebutkan secara terperinci, apakah duduk tersebut dilakukan pada pertengahan shalat ataukah pada akhirnya, yang menunjukkan bahwa hadits tersebut global dan tidak tafshil (terperinci). Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirasy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits Abdullah bin Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci, apakah duduk di pertengahan shalat ataukah di akhir shalat?

Jika ada yang berkata, “Hadits Wail bin Hujr dan yang semisalnya menyebutkan cara duduk pada shalat dua raka'at, yang menunjukkan keumuman setiap shalat dua raka'at.”

Maka kami menjawab: Hadits Ibnu Umar lebih umum lagi, dimana Ibnu Umar mengatakan, “Sesungguhnya sunnah-nya shalat (ketika duduk),” dan beliau tidak menyebutkan raka'at ke berapa dan shalatnya berapa raka'at. Maka jika Anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits Abdullah bin Umar secara umum, dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat! Demikian pula kita mengetahui, bahwa shalat yang memiliki satu tasyahhud bukan hanya shalat yang berjumlah dua raka'at, namun disana ada shalat yang berjumlah satu raka'at saja, seperti shalat witir. Ada pula shalat tiga raka'at dengan satu tasyahhud, empat raka'at dengan satu tasyahhud, lima raka'at dengan satu tasyahhud. Tujuh raka'at, dimana beliau duduk tasyahhud pada raka'at keenam dan tidak salam, lalu bangkit menuju raka'at yang ketujuh, lalu salam. Sembilan raka'at, dan beliau duduk di raka'at yang kedelapan dan tidak salam, lalu melanjutkan ke raka'at yang kesembilan, lalu salam. Nah, bagaimana anda menyikapi shalat tersebut? Sementara shalat tersebut hanya menyebutkan shalat yang dua raka'at.

Namun, jika kita memahaminya sebagaimana yang difahami oleh al Imam asy Syafi'i -rahimahullah-, maka setiap permasalahan tentang tata cara duduk tersebut dapat dipahami dengan baik berdasarkan hadits-hadits yang datang menjelasakan tentang permasalahan ini.

Kesimpulannya, bahwa hadits Abu Humaid -radhiyallahu anhu- adalah hadits yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- pada seluruh shalat, apakah itu shalat yang memiliki satu tasyahhud, maupun yang memiliki dua tasyahhud. Jika duduk dilakukan di pertengahan shalat, maka yang dilakukan adalah duduk iftirasy. Dan jika duduk dilakukan pada akhir shalat, maka yang dilakukan adalah duduk tawarruk. Sedangkan selain hadits Abu Humaid merupakan hadits yang bershifat umum, maka hadits yang bershifat umum atau global tersebut semestinya dibawa kepada hadits Abu Humaid yang merinci dan menjelaskan. Wallahul Muwaffiq.

Dan dari kesimpulan ini juga menunjukkan lemahnya pendapat kelima yang mengatakan, bolehnya memilih duduk mana saja yang ia inginkan.

PERKATAAN PARA ULAMA' YANG MENGUATKAN PENDAPAT AL IMAM ASY SAFI'I

Berkata al Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah-, “Dalam hadits ini merupakan hujjah yang kuat bagi al Imam asy Syafi'i dan yang sependapat dengannya, bahwa keadaan duduk pada raka'at yang pertama berbeda dengan duduk pada raka'at terakhir. Dan al Malikiyyah dan al Hanafiyyah menyelisihi hal tersebut, dan mengatakan, disamakan antara keduanya. Namun al Malikiyyah mengatakan, ia ber-tawarruk pada dua duduk tersebut, seperti yang terdapat pada tasyahhud akhir. Sedangkan yang satunya (al Hanafiyyah), sebaliknya.”

Lalu al Hafizh melanjutkan, “Dan al Imam asy Syafi'i menjadikan ini sebagai dalil pula, bahwa tasyahhud di waktu shubuh adalah seperti tasyahhud akhir, yang berbeda dengan yang lainnya, berdasarkan keumuman perkataannya, ‘Pada raka'at terakhir.’ Dan diperselisihkan perkataan al Imam Ahmad padanya. Dan yang masyhur dari beliau adalah duduk tawarruk dikhususkan pada shalat yang memiliki dua tasyahhud.” {Fath al Bari (2/360).}

Berkata al Imam an Nawawi -rahimahullah-, “Berkata al Imam asy Syafi'i dan pendukungnya, hadits Abu Humaid dan para shahabatnya jelas membedakan antara dua duduk tasyahhud. Sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang muthlaq, sehingga wajib untuk difahami dengan yang sesuai. Maka yang meriwayatkan hadits duduk tawarruk, maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir. Dan yang meriwayatkan duduk iftirasy, yang dimaksud adalah tasyahhud hadits-hadits yang shahih. Terlebih lagi hadits Abu Humaid as Sa'idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat -radhiyallahu anhum-. Wallahu a'lam.” {Lihat al Majmu' Syarh al Muhadzdzab (3/431), cetakan Dar Ihya' at Turats al Arabi, tahqiq Muhammad Najib al Muthi'i. Lihat pula dalam Syarh Muslim awal. Dan harus dilakukan untuk menggabungkan antara (2/81).}

Dan berkata al Mubarakfuri -rahimahullah-, “Secara inshaf bahwa tidak didapatkan satupun hadits yang menunjukkan secara jelas tentang di-sunnah-kannya duduk di atas kaki kiri (duduk iftirasy -pen.) pada duduk terakhir. Dan hadits Abu Humaid terperinci, sehingga yang global dibawa maknanya kepada yang terperinci.” {Tuhfah al Ahwadzi (2/156).}
 
Berkata Abu ath Thayyib Abadi -rahimahullah-, “Dalam hadits Abu Humaid merupakan hujjah yang kuat dan jelas bahwa yang di-sunnah-kan duduk pada tasyahhud pertama dengan iftirasy dan pada duduk akhir dengan tawarruk, dan ini adalah madzhab asy Syafi'i. Dan inilah yang benar menurutku. Wallahu Ta'ala a'lam.” {Aunu al Ma'bud (3/171).}

Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan, “Dan rincian yang menjadi pendapat al Imam Ahmad tertolak dengan ucapan Abu Humaid dalam haditsnya, ‘Jika duduk pada raka'at terakhir.’ Dan pada riwayat Abu Dawud, ‘Hingga pada raka'at yang padanya terdapat salam.” {Nail al Authar3 (1/563).}

Dan pendapat al Imam asy Syafi'i ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm -rahimahullah-. Berkata Ibnu Hazm -rahimahullah-, “Di dalam shalat ada empat keadaan duduk: Duduk diantara dua sujud. Duduk setelah sujud kedua dari setiap raka'at (duduk istirahat -pen.). Duduk tasyahhud setelah raka'at kedua, lalu bangkit menuju raka'at ketiga pada Shalat Maghrib dan shalat muqim (tidak musafir) pada Shalat Zhuhur, Ashar dan Isya'. Dan duduk untuk tasyahhud pada akhir setiap shalat, yang ia mengucapkan salam pada akhirnya. Dan cara duduk semua duduk yang disebutkan adalah dengan menjadikan bokong kirinya berada di atas telapak kaki kirinya dengan menidurkan kakinya tersebut dan menegakkan kaki kanannya, mengangkat tumitnya mendudukkannya di atas bagian dalam jari jemari (kakinya) tersebut (maksud beliau adalah duduk iftirasy -pen.). Kecuali duduk yang diikuti dengan salam dari setiap shalat, maka sesungguhnya caranya adalah dengan melekatkan tempat duduknya di bokongnya ke tempat yang ia duduk di atasnya dan tidak hanya duduk di atas telapak kakinya.” {Al Muhalla (4/125).}

Semoga penjelasan ini dapat kita pahami dengan baik dan memberikan tambahan ilmu kepada para pembaca sekalian. Wallahul Hadi ila sabilir Rasyad.

KESIMPULAN

Dari apa yang telah kami paparkan, dari pembahasan tersebut di atas memberikan kesimpulan, bahwa pendapat yang kuat dalam masalah ini adalam pendapat al Imam asy Syafi'i dan yang bersamanya, yang menjelaskan bahwa cara duduk terakhir yang benar adalah duduk tawarruk, dan bukan duduk iftirasy.

Dan disaat kami menguatkan pendapat ini, bukan berarti kami mencela pendapat yang menyelisihi pendapat kami, apabila yang nampak baginya menyelisihi apa yang telah kami sebutkan, dan demikian pula sebaliknya. Namun bagi seorang Muslim, setelah nampak baginya pendapat yang lebih kuat dalam satu masalah, maka tidak ada jalan lain baginya kecuali menyatakan, “Kebenaran lebih patut untuk diikuti.”

Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua dan semoga Allah senantiasa memberikan istiqamah kepada kita, agar terus berjalan di atas jalan Allah -Subhanahu wa Ta'ala- hingga kita bertemu dengan-Nya.
_________________________________________________
 
Foot Note:
1 Namun asy Syaukani -rahimahullah- berpendapat bahwa boleh duduk iftirasy pada raka'at terakhir yang padanya terdapat dua tasyahhud. Namun duduk tawarruk lebih afdhal, disebabkan karena hadits-hadits yang datang tentang duduk tawarruk lebih banyak dan lebih jelas. {Lihat pula kitab as Sail al Jarrar, asy Syaukani (1/220), cetakan Dar al Kutub al Ilmiyyah, cetakan pertama.
2 Abdul Hamid yang dimaksud adalah Abdul Hamid bin Ja'far al Anshari al Ausi Abu al Fadhl, yang meriwayatkan hadits dari Muhammad bin Amr bin Atha' dari Abu Humaid as Sa'idi.
3 Dalam riwayat lain: “Bersama sepuluh shahabat Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-…” Sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Ibnu al-Jarud dalam al-Muntaqa (192), Abu Dawud (963), at-Tirmidzi (304) dan Ibnu Majah (1061).
_________________________________________________

Demikianlah penjelasan al Ustadz Askari bin Jamal -hafizhahullah-.

Sumber:

Risalah Cara Duduk Tasyahhud Akhir dalam Setiap Shalat, karya al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal al Bughisi -hafizhahullah-, dengan sedikit gubahan (tanpa merubah makna, insya Allah Ta'ala).

Untuk download risalah tersebut klick disini.
Ayat RENUNGKANLAH


Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. Dan, jika kamu berîmân dan bertakwa (kepada Allâh), Allâh akan memberikan pahala kepadamu, dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu. [QS. Muhammad (47): 36]

Supaya Dia memasukkan orang-orang Mukmin laki-laki dan (Mukmin) perempuan ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Dan, supaya Dia menutupi kesalahan-kesalahan mereka. Dan, yang demikian itu adalah keberuntungan yang besar di sisi Allâh. [QS. al-Fath (48): 5]

Sesungguhnya orang-orang yang berîmân dan mengerjakan amal-amal saleh, dan merendahkan diri kepada Rabb mereka, mereka itu adalah penghuni-penghuni Surga. Mereka kekal di dalamnya. [QS. Hûd (11): 23]

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam Surga dan (di dekat) mata air-mata air (yang mengalir). [QS. al-Hijr (15): 45]

Perumpamaan Surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman), mengalir sungai-sungai di dalamnya, buahnya tak henti-henti, sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka. [QS. ar-Ra'd (13): 35]

Sesungguhnya penghuni Surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). [QS. Yâsîn (36): 55]

Di Surga itu, mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta. [QS. Yâsîn (36): 57]

(Yaitu) Surga Aden yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allâh memberi balasan kepada orang-orang yang bertakwa. [QS. an-Nahl (16): 31]

Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka Surga Aden, mengalir sungai-sungai di bawahnya. Di dalam surga itu, mereka dihiasi dengan gelang emas, dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah. [QS. al-Kahfi (18): 31]

……………………………………………………………………

Barangsiapa mencari agama selain Islâm, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. [QS. Âli 'Imrân (3): 85]

_______________________________________________________

أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيرًا

Maka, apakah mereka tidak memperhatikan al-Qurân? Kalau sekiranya al-Qurân itu bukan dari sisi Allâh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. [QS. an-Nisâ: 82]