atau 
Iftirasy Tawarruk
Berikut ini penjelasan al Ustadz Askari bin Jamal al Bughisi -hafizahullah-:
_________________________________________________
PENDAHULUAN
Sesungguhnya salah satu upaya menghindarkan diri dari fitnah yang melanda di setiap zaman adalah menyibukkan diri dalam menuntut ilmu, menghafal, muraja’ah, belajar dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada yang lain, yang dengannya seseorang dapat meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:
(Artinya), “Semoga Allah memberikan kebahagiaan kepada seseorang yang mendengar dari kami satu hadits, lalu ia menghafalnya, hingga ia menyampaikan kepada yang lainnya. Boleh jadi orang yang membawa fiqih menyampaikan kepada yang lebih faqih dan boleh jadi orang yang membawa fiqih tersebut tidak faqih.” {Hadits riwayat at Tirmidzi (2656), Abu Dawud (3660), Ibnu Majah (230), dari hadits Zaid bin Tsabit -radhiyallahu anhu-. Hadits ini di-shahih-kan oleh al Albani dalam Shahih at Tirmidzi.}
Dan risalah kecil ini merupakan salah satu risalah yang bersifat ilmiah untuk membuka wawasan ilmu fiqih yang ada pada Kaum Muslimin, sebagai pencerahan intelektual yang menuntut seorang Muslim, khususnya kalangan para penuntut ilmu syar’i, untuk bisa memahami setiap masalah hukum berdasarkan dalil-dalil dari sumbernya yang jernih, yaitu al Qur’an al Karim dan as Sunnah an Nabawiyyah yang shahih.
Risalah ini menjelaskan tentang hukum dan tata cara duduk yang benar di dalam shalat, disaat seorang yang melakukan shalat duduk pada tahiyyat akhir, dari shalat yang wajib maupun nafilah (sunnah), baik shalat yang berjumlah satu raka'at, dua raka'at, tiga raka'at dan seterusnya, baik shalat yang memiliki satu tasyahhud maupun dua tasyahhud.
Dimana kita menyaksikan adanya perbedaan cara yang diamalkan Kaum Muslimin dalam cara duduk mereka, ada yang duduk iftirasy pada setiap shalat yang berjumlah dua raka’at atau yang memiliki satu tasyahhud, dan ada pula yang melakukannya dengan cara duduk tawarruk. Sehingga sebagian Kaum Muslimin mempertanyakan tentang hal ini, “Apakah landasan masing-masing mereka yang melakukan cara duduk yang berbeda? Manakah yang benar? Manakah yang lebih sesuai dengan dalil? Apakah keduanya memang disebutkan dalam hadits?” Dan yang semisalnya, dari berbagai pertanyaan yang kerap diajukan kepada kami. Terlebih disaat sebagian Kaum Muslimin yang sudah terbiasa semenjak kecil dengan cara duduk tertentu, lalu kemudian merasa heran dengan cara yang dilakukan sebagian mereka yang shalat dengan cara duduk yang berbeda.
Sehingga hal ini mendorong kami untuk mengeluarkan risalah kecil ini, agar bermanfaat bagi mereka yang ingin melihat permasalahan ini dengan kacamata ilmiah. Memang ada sebagian para penuntut ilmu yang telah menulis tentang masalah ini, walaupun dengan cara yang ringkas -semoga Allah membalas kebaikan mereka-. Dan penulis juga memahami, bahwa mungkin tulisan ini bersifat penjelasan, sekaligus bantahan terhadap sebagian tulisan tersebut, yang pada hakikatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap bahasan ini.
Yang jelas, penulis telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjelaskan masalah ini dengan cara ilmiah. Namun sebagai manusia biasa, keadaanya seperti kata pepatah, “Tiada gading yang tak retak.” Sehingga kalau di dalamnya ada kekeliruan, baik isi maupun penulisan, kami dengan lapang dada menerima kritikan tersebut dan semoga itu menjadi pahala tersendiri untuknya disisi Allah -Jalla Jalalah-.
PENDAPAT PARA ULAMA' DALAM MASALAH CARA DUDUK TASYAHHUD
Sebelum kita menyebut pendapat yang terkuat dalam masalah duduk pada tasyahhud akhir di setiap shalat, hendaknya kita mengetahui perselisihan yang terjadi dikalangan para ulama' dalam masalah ini. Para ulama' telah berselisih pendapat dalam masalah cara duduk tasyahhud secara umum, baik tasyahhud yang pertama maupun tasyahhud yang terakhir menjadi beberapa pendapat:
Pendapat pertama, pendapat al Imam Malik. Beliau mengatakan, dianjurkan untuk duduk tawarruk dalam setiap keadaan duduk dalam shalat. Apakah pada tasyahhud pertama, atau terakhir, dan pada duduk diantara dua sujud. Dan tidak ada perbedaan antara duduk tersebut, sebagaimana tidak ada perbedaan pula antara duduk laki-laki dan duduk wanita.
Pendapat kedua, pendapat al Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. Dan juga pendapat Sufyan ats Tsauri, Hasan bin Shalih, Abdullah bin al Mubarak. Mereka mengatakan, dianjurkan duduk iftirasy pada semua keadaan duduk, baik duduk diantara dua sujud, tasyahhud yang pertama dan terakhir. Ini berkenaan tentang duduk laki-laki. Adapun duduk wanita, maka ia duduk dengan cara yang paling mudah baginya, dan diriwayatkan dari asy Sya'bi.
Pendapat ketiga, pendapat al Imam Ahmad dan para pengikutnya, dan juga pendapat Dawud dan Ishaq bin Rahuyah. Mereka mengatakan, berbeda antara shalat yang memiliki satu tasyahhud dengan shalat yang memiliki dua tasyahhud. Adapun shalat yang memiliki satu tasyahhud, maka duduk akhirnya sama dengan cara duduk diantara dua sujud, yaitu dengan iftirasy. Adapun bila shalatnya memiliki dua tasyahhud, maka pada tasyahhud pertama dengan cara iftirasy, sedangkan yang kedua dengan cara tawarruk. Dan ini merupakan pendapat yang paling masyhur dari al Imam Ahmad. Dan dalam riwayat al Atsram bahwa al Imam Ahmad menyebutkan secara nash tentang bolehnya duduk tawarruk pada tasyahhud yang ia mengucapkan salam padanya dari shalat dua raka'at. Namun, beliau mengatakan, bahwa duduk iftirasy lebih afdhal. {Lihat Fath al Bari, Ibnu Rajab al Hanbali (5/164).}
Pendapat keempat, pendapat al Imam asy Syafi'i dan para pengikutnya. Mereka mengatakan, duduk yang bukan duduk akhir dengan cara iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahhud akhir dengan cara tawarruk. Dan tidak ada perbedaan antara shalat yang memiliki dua tasyahhud ataupun satu tasyahhud. Dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm.
Pendapat kelima, adalah pendapat ath Thabari, yang mengatakan, bolehnya memilih cara duduk yang mana saja yang ia inginkan yang ada dalilnya dari Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-. Dan Ibnu Abdil Barr lebih condong kepada pendapat ini, sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya, at Tamhid.
ALASAN MASING-MASING PENDAPAT
• Alasan Pendapat Pertama
Al Malikiyyah membangun pendapatnya tersebut kepada hadits yang shahih dari Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhuma-, dimana ia berkata:
(Artinya), “Sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu.” {Hadits riwayat al Bukhari (827), bersama Fath al Bari.}
Dalam riwayat al Imam Malik dalam al Muwaththa', dalam Bab al Amal fi al Julus fi ash Shalah (188):
(Artinya), “Dari Yahya bin Sa'id bahwa al Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan menghamparkan kaki kirinya dan duduk di atas warik (warik adalah bagian atas paha) kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu ia berkata, ‘Abdullah bin Abdullah bin Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin Umar) melakukan yang demikian itu’.”
Yang menjadi syahid (penguat -ed.) dari hadits ini dimana Abdullah bin Umar mengajarkan, bahwa duduk yang disyari'atkan adalah duduk tawarruk, dan tidak disebutkan apakah duduk tersebut di awal ataukah di akhir, yang menunjukkan keumuman lafazh hadits tersebut. Dan perkataan beliau, “Sunnahnya shalat,” menunjukkan bahwa beliau menyandarkan hal tersebut kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-, sebagaimana yang telah diketahui dalam ilmu Musthalah al Hadits.
Diantara dalil yang mereka sebutkan pula adalah hadits Abdullah bin Mas'ud -radhiyallahu 'anhu-, bahwa ia berkata:
(Artinya), “Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- mengajarkan tasyahhud kepadaku dipertengahan shalat dan di akhirnya. Lalu berkata, ‘Adalah beliau mengucapkan jika duduk dipertengahan shalat dan di akhir shalat di atas warik (bagian atas paha/bokong)-nya yang kiri…’” Al Hadits. {Hadits riwayat Ahmad dalam al Musnad (1/459).}
Yang menjadi syahid dari hadits ini adalah penyebutan duduk tawarruk baik di pertengahan shalat maupun di akhir shalat.
• Alasan Pendapat Kedua
Al Hanafiyyah yang berpendapat bahwa semua keadaan duduk dilakukan dengan cara iftirasy, berdalil dengan hadits Aisyah, bahwa beliau berkata:
(Artinya), “Adalah beliau (Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka'at. Dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy).” {Hadits riwayat Muslim, Bab ma Yajma' Shifat ash Shalah (1/498).}
Juga berdasarkan hadits Wail bin Hujr -radhiyallahu anhu-, bahwa ia berkata:
(Artinya), “Aku melihat Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” {Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah (1/691), al Baihaqi (2/72), Ahmad (4/316), ath Thabrani (22/33).}
Dalam riwayat at Tirmidzi dengan lafazh:
(Artinya), “Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya. Dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya dan menegakkan kaki kanannya.” {Hadits riwayat at Tirmidzi (2/292).}
Demikian pula diriwayatkan dari Amir bin Abdullah bin Zubair, dari ayahnya berkata:
(Artinya), “Adalah Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- jika duduk pada dua raka'at, beliau menghamparkan yang kiri dan menegakkan yang kanan.” {Hadits riwayat Ibnu Hibban (5/1943).}
Yang menjadi syahid (penguat -ed.) dari beberapa riwayat tersebut di atas adalah penyebutan duduk iftirasy disaat duduk ketika shalat, baik di waktu tasyahhud maupun bukan, dan baik di raka'at terakhir atau tidak.
• Alasan Pendapat Ketiga dan Keempat
Sebelum kita membahas dalil masing-masing dari kedua pendapat, yaitu antara madzhab al Imam Ahmad dan al Imam asy Syafi'i, terlebih dahulu kita pahami bahwa kedua pendapat ini memiliki persamaan dalam satu sisi dan berbeda pandangan dari sisi yang lain:
- Adapun persamaan kedua pendapat ini adalah bahwa kedua-duanya menggabungkan seluruh riwayat yang datang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk iftirasy dan juga duduk tawarruk. Sehingga semua dalil yang dijadikan alasan oleh madzhab al Malikiyyah dan juga al Hanafiyyah diamalkan oleh al Imam Ahmad dan juga al Imam asy Syafi'i. Dan mereka juga sepakat dalam hal duduk tasyahhud awal yang tidak ada salam setelahnya. {Fath al Bari, Ibnu Rajab al Hanbali (5/162), cetakan Dar Ibn al Jauzi, cetakan kedua, tahun 1422 H.}
- Sedangkan letak perbedaannya adalah dalam menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tasyahhud dengan shalat yang memiliki dua tasyahhud, sebagaimana yang kami terangkan di atas.
Jika kita telah memahami perkara ini, maka jelaslah bahwa untuk menyebutkan alasan dan dalil dari pendapat al Imam Ahmad dan al Imam asy Syafi'i adalah berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih, yang telah disebutkan pada kedua madzhab, yaitu madzhab al Imam Malik dan al Imam Abu Hanifah. Dan ditambah lagi dengan hadits yang diriwayatkan oleh al Imam al Bukhari -rahimahumullah- dalam Shahih-nya dari Muhammad bin Amr bin Atha', bahwa ia pernah duduk bersama beberapa orang dari shahabat Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-1, lalu kamipun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-. Lalu berkata Abu Humaid as Sa'idi:
(Artinya), “Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-. Aku melihatnya tatkala bertakbir menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Dan jika ruku', beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya, maka beliau berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari- jari kakinya kearah qiblat. Dan jika beliau duduk pada raka'at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy). Dan jika beliau duduk pada raka'at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk di atas tempat duduknya -bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).” {Hadits riwayat al Bukhari, dalam Kitab al Adzan, Bab Sunnah al Julus fi ash Shalah (2/828).}
Berkata al Hafizh, “Dan dalam riwayat Abdul Hamid2 dengan lafazh:
(Artinya), ‘Jika pada raka'at yang terdapat padanya salam.’
Dan dalam riwayat Ibnu Hibban:
(Artinya), ‘(Raka'at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau mengeluarkan kaki kiri dan duduk dengan tawarruk di atas sisi kirinya.’
Ditambah oleh Ibnu Ishaq dalam riwayatnya:
(Artinya), ‘Lalu beliau mengucapkan salam.’
Dan dalam riwayat ath Thahawi:
(Artinya), ‘Tatkala mengucapkan salam, maka beliau salam ke sebelah kanannya: Salamun alaikum wa rahmatullah. Dan kesebelah kirinyapun seperti itu juga.’
Dan dalam riwayat Abu Ashim dari Abdul Hamid dalam riwayat Abu Dawud dan selainnya:
(Artinya), ‘Mereka berkata -yaitu para shahabat yang disebutkan-: Engkau telah benar, memang demikian beliau shalat’.” {Fath al Bari (2/360).}
Berkata penulis -semoga Allah mengampuninya-, “Dan juga dalam riwayat Ibnu al Jarud dalam al Muntaqa (192) dengan lafazh:
(Artinya), ‘Sehingga pada duduk yang padanya terdapat salam, maka beliau menggeser kaki kirinya dan duduk dengan cara tawarruk di atas sisi kirinya.’
Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (1/587), at Tirmidzi (304) dan Ahmad 5/424) dengan lafazh:
(Artinya), ‘Sehingga pada raka'at yang diselesaikannya shalat padanya.’
Dan dalam riwayat an Nasa'i (1262) dengan lafazh:
(Artinya), ‘Adalah Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- jika pada dua raka'at yang pada keduanya berakhir shalat’.”
KELEMAHAN PENDAPAT AL MALIKIYYAH DAN AL HANAFIYYAH
Kedua pendapat tersebut adalah pendapat yang lemah. Hal ini disebabkan karena mereka memandang kepada hadits-hadits yang datang dari Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- yang menjelaskan tentang salah satu cara duduk beliau, tanpa menoleh kepada hadits-hadits yang lain yang menjelaskan tentang cara duduk yang berbeda. Sehingga kalau kita mengamalkan seperti amalan madzhab al Malikiyyah, berarti kita tidak mengamalkan hadits-hadits yang menyebutkan tata cara duduk iftirasy. Demikian pula halnya, jika kita mengamalkan seperti amalan madzhab al Hanafiyyah, berarti kita meninggalkan beramal dengan hadits-hadits yang menjelaskan tentang cara duduk tawarruk.
Berkata Abu Ula al Mubarakfuri, “Kesimpulannya bahwa tidak terdapat nash yang jelas dari apa yang menjadi pegangan al Imam Malik dan yang bersamanya. Dan tidak pula apa yang menjadi pegangan Abu Hanifah dan yang bersamanya. Adapun yang menjadi pendapat al Imam asy Syafi'i dan yang bersamanya, maka padanya terdapat nash yang jelas. Maka inilah madzhab yang kuat.” {Tuhfah al Ahwadzi (2/155).}
Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu Hazm -rahimahullah- setelah menyebutkan madzhab al Imam Malik dan Abu Hanifah, “Dan kedua pendapat tersebut salah. Dan menyelisihi sunnah yang tsabit yang telah kami sebutkan (yaitu hadits Abu Humaid).” {Al Muhalla, Ibnu Hazm (4/127).}
Terkhusus riwayat Abdullah bin Mas'ud yang dijadikan pegangan oleh madzhab al Malikiyyah tentang duduk tawarruk pada awal atau akhir shalat, adalah riwayat yang berasal dari jalan Muhammad bin Ishaq bin Yasar. Ia berkata, “Abdurrahman bin al Aswad bin Yazid an Nakha'i telah memberitakan kepadaku tentang tasyahhud Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- dipertengahan shalat dan diakhirnya, dari ayahnya dari Abdullah bin Mas'ud…” Al Hadits.
Muhammad bin Ishaq tersebut di atas, meskipun ia seorang perawi yang jujur, yang asal hukum riwayatnya di-hasan-kan, namun dalam riwayat ini ia telah menyelisihi para perawi yang lebih terpercaya, yang meriwayatkan hadits Ibnu Mas'ud tersebut tanpa menyebutkan lafazh, “Duduk di pertengahan shalat dan di akhirnya,” seperti yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq.
Berkata adz Dzahabi, “Yang nampak bagiku bahwa Ibnu Ishaq adalah hasan haditsnya. Keadaannya baik, jujur, dan apa yang ia bersendiri pada (riwayatnya) terdapat kemungkaran padanya, karena pada hafalannya ada sesuatu (berupa kelemahan).”
Oleh karena itu, asy Syaikh al Albani juga menghukumi hadits ini sebagai hadits yang munkar. {Lihat kitab Ashl Shifat Shalat an Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-, karya al Albani -rahimahullah- (3/832).}
TARJIH ANTARA MADZHAB AL IMAM AHMAD DAN AL IMAM ASY SYAFI'I
Barangsiapa yang memperhatikan kedua pendapat tersebut, dia akan mengetahui bahwa pendapat al Imam asy Syafi'i merupakan pendapat yang lebih mendekati kebenaran dan yang berjalan bersama dalil. Hal ini dapat terlihat dari hadits Abu Humaid as Sa'idi -radhiyallahu anhu- yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- secara terperinci. Berikut ini penjelasan tentang hadits tersebut:
Abu Humaid membedakan antara duduk di akhir shalat dengan duduk yang bukan di akhir shalat. Tatkala ia menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, ia menyebutnya dengan lafazh, “Dan jika beliau duduk pada raka'at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy).”
Dari lafazh ini menunjukkan, bahwa duduk iftirasy dilakukan di pertengahan shalat dan bukan akhir shalat. Lafazh, “Dua raka'at,” bukanlah maksud dari riwayat ini, namun maksudnya adalah raka’at yang bukan akhir shalat. Berdasarkan beberapa alasan berikut:
Pertama, mafhum dari lafazh setelahnya, “Dan jika beliau duduk pada raka'at terakhir,” menunjukkan bahwa lafazh sebelumnya bermakna yang bukan raka'at terakhir.
Kedua, mafhum al Adad menurut para ahli ushul termasuk diantara dalil yang paling lemah. Yang dimaksud mafhum al Adad adalah menyandarkan satu hukum kepada bilangan tertentu yang disebut dalam sebuah nash.
Seperti contoh, firman Allah -Ta'ala-:
(Artinya), “Maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan.” {Qur'an Surat an Nur (24): 4.}
Maka dipahami dari ayat ini, bahwa pencambukan tersebut dilakukan sebanyak delapan puluh kali, tidak lebih dan tidak pula kurang dari jumlah tersebut. Namun, pemahaman ini tidak sepenuhnya bisa dijadikan dalil pada setiap tempat. Namun harus dikembalikan kepada penguat (qarinah) yang ada.
Seperti contoh hadits Abu Hurairah, bahwa ia berkata:
(Artinya), “Sulaiman memiliki 60 istri, lalu beliau mengatakan, ‘Saya akan berkeliling mendatangi mereka pada malam hari ini, sehingga setiap dari mereka mengandung, lalu setiap dari mereka melahirkan seorang anak yang menjadi penunggang kuda yang akan berperang di jalan Allah.’ Namun tidak ada yang hamil dari mereka, kecuali satu orang, yang kemudian melahirkan setengah manusia. Maka Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, ‘Sekiranya beliau mengatakan: Insya Allah. Niscaya akan melahirkan setiap mereka seorang anak lelaki yang menjadi penunggang kuda di jalan Allah’.” {Hadits riwayat Muslim, Kitab al Ayman, Bab al Istitsna' (1654).}
Perhatikan! Penyebutan jumlah 60 istri dalam hadits ini tidak menunjukkan bahwa istri beliau tidak lebih dari itu, berdasarkan riwayat-riwayat lain yang menyebutkan jumlah yang berbeda dari yang disebutkan dalam hadits ini.
Berkata an Nawawi tatkala mengomentari hadits ini, “Dalam satu riwayat 70 dan dalam riwayat lain 90. Dan dalam riwayat di luar Shahih Muslim 99. Dan dalam riwayat lain 100. Ini semua tidak bertentangan, sebab penyebutan bilangan yang sedikit tidak menafikkan yang banyak. Dan telah berkali-kali penjelasan tentang hal ini. Dan ini termasuk mafhum al Adad. Dan itu tidak diamalkan menurut kebanyakan dari para ahli ushul.” {Syarh ash Shahih Muslim, an Nawawi (11/120).}
Al Hafizh Ibnu Hajar juga mengatakan, “Dan yang benar bahwa penunjukan mafhum al Adad tidaklah yakin, namun hanya bersifat kemungkinan.” {Fath al Bari (3/146).}
Jika kita telah memahami hal ini, maka penyebutan, “Dua raka'at,” yang tersebut dalam hadits ini bukanlah maksud, namun maknanya adalah duduk yang bukan raka'at terakhir. Dan semakin dikuatkan dengan hadits Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda:
(Artinya), “Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah thuma'ninah dan hamparkan paha kirimu -agar engkau duduk di atasnya- (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud.” {Hadits riwayat Abu Dawud dari Rifa'ah bin Rafi'. Dan al Albani berkata, “Sanadnya hasan.” Lihat kitab Ashl Shifat ash Shalah, al Albani (3/831-832).}
Maka hadits ini menjelaskan tentang keadaan duduk iftirasy tersebut dilakukan di pertengahan shalat. Sedangkan lafazh hadits Abu Humaid, “Dan jika beliau duduk pada raka'at terakhir,” dengan berbagai lafazhnya merupakan nash yang bershifat manthuq sharih (yaitu penunjukkan lafazh yang sesuai pada peletakannya). Dan manthuq lebih didahulukan daripada mafhum. Wallahul Muwaffiq.
Adapun hadits Aisyah, Wail bin Hujr dan Abdullah bin Zubair yang menjelaskan tentang duduk iftirasy, tidak menyebutkan secara terperinci, apakah duduk tersebut dilakukan pada pertengahan shalat ataukah pada akhirnya, yang menunjukkan bahwa hadits tersebut global dan tidak tafshil (terperinci). Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirasy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits Abdullah bin Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci, apakah duduk di pertengahan shalat ataukah di akhir shalat?
Jika ada yang berkata, “Hadits Wail bin Hujr dan yang semisalnya menyebutkan cara duduk pada shalat dua raka'at, yang menunjukkan keumuman setiap shalat dua raka'at.”
Maka kami menjawab: Hadits Ibnu Umar lebih umum lagi, dimana Ibnu Umar mengatakan, “Sesungguhnya sunnah-nya shalat (ketika duduk),” dan beliau tidak menyebutkan raka'at ke berapa dan shalatnya berapa raka'at. Maka jika Anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits Abdullah bin Umar secara umum, dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat! Demikian pula kita mengetahui, bahwa shalat yang memiliki satu tasyahhud bukan hanya shalat yang berjumlah dua raka'at, namun disana ada shalat yang berjumlah satu raka'at saja, seperti shalat witir. Ada pula shalat tiga raka'at dengan satu tasyahhud, empat raka'at dengan satu tasyahhud, lima raka'at dengan satu tasyahhud. Tujuh raka'at, dimana beliau duduk tasyahhud pada raka'at keenam dan tidak salam, lalu bangkit menuju raka'at yang ketujuh, lalu salam. Sembilan raka'at, dan beliau duduk di raka'at yang kedelapan dan tidak salam, lalu melanjutkan ke raka'at yang kesembilan, lalu salam. Nah, bagaimana anda menyikapi shalat tersebut? Sementara shalat tersebut hanya menyebutkan shalat yang dua raka'at.
Namun, jika kita memahaminya sebagaimana yang difahami oleh al Imam asy Syafi'i -rahimahullah-, maka setiap permasalahan tentang tata cara duduk tersebut dapat dipahami dengan baik berdasarkan hadits-hadits yang datang menjelasakan tentang permasalahan ini.
Kesimpulannya, bahwa hadits Abu Humaid -radhiyallahu anhu- adalah hadits yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- pada seluruh shalat, apakah itu shalat yang memiliki satu tasyahhud, maupun yang memiliki dua tasyahhud. Jika duduk dilakukan di pertengahan shalat, maka yang dilakukan adalah duduk iftirasy. Dan jika duduk dilakukan pada akhir shalat, maka yang dilakukan adalah duduk tawarruk. Sedangkan selain hadits Abu Humaid merupakan hadits yang bershifat umum, maka hadits yang bershifat umum atau global tersebut semestinya dibawa kepada hadits Abu Humaid yang merinci dan menjelaskan. Wallahul Muwaffiq.
Dan dari kesimpulan ini juga menunjukkan lemahnya pendapat kelima yang mengatakan, bolehnya memilih duduk mana saja yang ia inginkan.
PERKATAAN PARA ULAMA' YANG MENGUATKAN PENDAPAT AL IMAM ASY SAFI'I
Berkata al Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah-, “Dalam hadits ini merupakan hujjah yang kuat bagi al Imam asy Syafi'i dan yang sependapat dengannya, bahwa keadaan duduk pada raka'at yang pertama berbeda dengan duduk pada raka'at terakhir. Dan al Malikiyyah dan al Hanafiyyah menyelisihi hal tersebut, dan mengatakan, disamakan antara keduanya. Namun al Malikiyyah mengatakan, ia ber-tawarruk pada dua duduk tersebut, seperti yang terdapat pada tasyahhud akhir. Sedangkan yang satunya (al Hanafiyyah), sebaliknya.”
Lalu al Hafizh melanjutkan, “Dan al Imam asy Syafi'i menjadikan ini sebagai dalil pula, bahwa tasyahhud di waktu shubuh adalah seperti tasyahhud akhir, yang berbeda dengan yang lainnya, berdasarkan keumuman perkataannya, ‘Pada raka'at terakhir.’ Dan diperselisihkan perkataan al Imam Ahmad padanya. Dan yang masyhur dari beliau adalah duduk tawarruk dikhususkan pada shalat yang memiliki dua tasyahhud.” {Fath al Bari (2/360).}
Berkata al Imam an Nawawi -rahimahullah-, “Berkata al Imam asy Syafi'i dan pendukungnya, hadits Abu Humaid dan para shahabatnya jelas membedakan antara dua duduk tasyahhud. Sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang muthlaq, sehingga wajib untuk difahami dengan yang sesuai. Maka yang meriwayatkan hadits duduk tawarruk, maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir. Dan yang meriwayatkan duduk iftirasy, yang dimaksud adalah tasyahhud hadits-hadits yang shahih. Terlebih lagi hadits Abu Humaid as Sa'idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat -radhiyallahu anhum-. Wallahu a'lam.” {Lihat al Majmu' Syarh al Muhadzdzab (3/431), cetakan Dar Ihya' at Turats al Arabi, tahqiq Muhammad Najib al Muthi'i. Lihat pula dalam Syarh Muslim awal. Dan harus dilakukan untuk menggabungkan antara (2/81).}
Dan berkata al Mubarakfuri -rahimahullah-, “Secara inshaf bahwa tidak didapatkan satupun hadits yang menunjukkan secara jelas tentang di-sunnah-kannya duduk di atas kaki kiri (duduk iftirasy -pen.) pada duduk terakhir. Dan hadits Abu Humaid terperinci, sehingga yang global dibawa maknanya kepada yang terperinci.” {Tuhfah al Ahwadzi (2/156).}
Berkata Abu ath Thayyib Abadi -rahimahullah-, “Dalam hadits Abu Humaid merupakan hujjah yang kuat dan jelas bahwa yang di-sunnah-kan duduk pada tasyahhud pertama dengan iftirasy dan pada duduk akhir dengan tawarruk, dan ini adalah madzhab asy Syafi'i. Dan inilah yang benar menurutku. Wallahu Ta'ala a'lam.” {Aunu al Ma'bud (3/171).}
Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan, “Dan rincian yang menjadi pendapat al Imam Ahmad tertolak dengan ucapan Abu Humaid dalam haditsnya, ‘Jika duduk pada raka'at terakhir.’ Dan pada riwayat Abu Dawud, ‘Hingga pada raka'at yang padanya terdapat salam’.” {Nail al Authar3 (1/563).}
Dan pendapat al Imam asy Syafi'i ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm -rahimahullah-. Berkata Ibnu Hazm -rahimahullah-, “Di dalam shalat ada empat keadaan duduk: Duduk diantara dua sujud. Duduk setelah sujud kedua dari setiap raka'at (duduk istirahat -pen.). Duduk tasyahhud setelah raka'at kedua, lalu bangkit menuju raka'at ketiga pada Shalat Maghrib dan shalat muqim (tidak musafir) pada Shalat Zhuhur, Ashar dan Isya'. Dan duduk untuk tasyahhud pada akhir setiap shalat, yang ia mengucapkan salam pada akhirnya. Dan cara duduk semua duduk yang disebutkan adalah dengan menjadikan bokong kirinya berada di atas telapak kaki kirinya dengan menidurkan kakinya tersebut dan menegakkan kaki kanannya, mengangkat tumitnya mendudukkannya di atas bagian dalam jari jemari (kakinya) tersebut (maksud beliau adalah duduk iftirasy -pen.). Kecuali duduk yang diikuti dengan salam dari setiap shalat, maka sesungguhnya caranya adalah dengan melekatkan tempat duduknya di bokongnya ke tempat yang ia duduk di atasnya dan tidak hanya duduk di atas telapak kakinya.” {Al Muhalla (4/125).}
Semoga penjelasan ini dapat kita pahami dengan baik dan memberikan tambahan ilmu kepada para pembaca sekalian. Wallahul Hadi ila sabilir Rasyad.
KESIMPULAN
Dari apa yang telah kami paparkan, dari pembahasan tersebut di atas memberikan kesimpulan, bahwa pendapat yang kuat dalam masalah ini adalam pendapat al Imam asy Syafi'i dan yang bersamanya, yang menjelaskan bahwa cara duduk terakhir yang benar adalah duduk tawarruk, dan bukan duduk iftirasy.
Dan disaat kami menguatkan pendapat ini, bukan berarti kami mencela pendapat yang menyelisihi pendapat kami, apabila yang nampak baginya menyelisihi apa yang telah kami sebutkan, dan demikian pula sebaliknya. Namun bagi seorang Muslim, setelah nampak baginya pendapat yang lebih kuat dalam satu masalah, maka tidak ada jalan lain baginya kecuali menyatakan, “Kebenaran lebih patut untuk diikuti.”
Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua dan semoga Allah senantiasa memberikan istiqamah kepada kita, agar terus berjalan di atas jalan Allah -Subhanahu wa Ta'ala- hingga kita bertemu dengan-Nya.
_________________________________________________
Foot Note:
1 Namun asy Syaukani -rahimahullah- berpendapat bahwa boleh duduk iftirasy pada raka'at terakhir yang padanya terdapat dua tasyahhud. Namun duduk tawarruk lebih afdhal, disebabkan karena hadits-hadits yang datang tentang duduk tawarruk lebih banyak dan lebih jelas. {Lihat pula kitab as Sail al Jarrar, asy Syaukani (1/220), cetakan Dar al Kutub al Ilmiyyah, cetakan pertama.
2 Abdul Hamid yang dimaksud adalah Abdul Hamid bin Ja'far al Anshari al Ausi Abu al Fadhl, yang meriwayatkan hadits dari Muhammad bin Amr bin Atha' dari Abu Humaid as Sa'idi.
3 Dalam riwayat lain: “Bersama sepuluh shahabat Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-…” Sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Ibnu al-Jarud dalam al-Muntaqa (192), Abu Dawud (963), at-Tirmidzi (304) dan Ibnu Majah (1061).
_________________________________________________
Demikianlah penjelasan al Ustadz Askari bin Jamal -hafizhahullah-.
Sumber:
Risalah Cara Duduk Tasyahhud Akhir dalam Setiap Shalat, karya al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal al Bughisi -hafizhahullah-, dengan sedikit gubahan (tanpa merubah makna, insya Allah Ta'ala).
Untuk download risalah tersebut klick disini.